Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Tunggu Keterangan Airlangga Hartarto

Pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dinilai adalah hal wajar.

Jul 20, 2023 - 14:40
Kasus Korupsi Ekspor Minyak Sawit Tunggu Keterangan Airlangga Hartarto

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dinilai adalah hal wajar. Jabatan Airlangga masih terkait dengan genealogi kebijakan ekspor CPO, khususnya menyangkut kebijkan dari hulu ke hilir.

"Mulai dari proses prosedur perizinan, penentuan kebijakan, hingga pelaksanaan kegiatan ekspor impor dan ekspor CPO," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Rabu, 19 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari medcom.id.

Meski urung terlaksana, Herdiansyah menilai pemeriksaan Airlangga sebagai saksi dalam perkara itu menunjukkan hal penting. Terlebih, kasus tersebut telah putus di tingkat kasasi ketika kelima terdakwa perorangan dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung.

Herdiansyah berharap keterangan Airlangga dapat membuat kasus yang sempat menyebabkan kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat semakin terang. Bukan tidak mungkin kesaksian Ketua Umum Partai Golkar itu mampu mengurai keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap.

"Logikanya, kasus CPO yang bahkan sudah putusan kasasi, tetapi masih terus didalami Kejagung, bermakna ada pihak lain yang hendak dikejar," ujar Herdiansyah.

Kejagung awalnya mengagendakan pemeriksaan Airlangga pada Senin, 17 Juli 2023. Atas permintaan Airlangga, pemeriksaan diundur menjadi Selasa, 18 Juli 2023. Namun, Airlangga tak kunjung mendatangi Gedung Bundar.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyidik bakal mengirim surat pemanggilan ulang ke Airlangga pada Kamis, 20 Juli 2023. Jadwal pemeriksaan diagendakan pada Senin, 24 Juli 2023.

Menurut Ketut, keterangan Airlangga dibutuhkan untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.

"Sehingga kami menggali dari sisi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh yang bersangkutan. Satu, menggali dari sisi evaluasi kegiatan. Menggali dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara yang cukup signifikan, menurut putusan MA kurang lebih Rp6,7 triliun kerugiannya," jelas Ketut.(*)