Gedung Literasi Tahap III Selesai Dikerjakan, Segini Denda Keterlambatan Yang Wajib Dibayar

"Denda keterlambatan yang harus dibayar CV Tumpu Harapan kurang lebih Rp125 juta," kata Rohmad Zainuddin.

Nov 16, 2023 - 02:32
Gedung Literasi Tahap III Selesai Dikerjakan, Segini Denda Keterlambatan Yang Wajib Dibayar
Penampakan Gedung Literasi tahap III di jalan raya Magetan - Sarangan Kelurahan/ Kecamatan Plaosan Magetan.

NUSASAILY.COM - MAGETAN - Perpanjangan pengerjaan Gedung Literasi tahap III (tiga) senilai Rp2,4 miliar oleh CV Tumpu Harapan di Kelurahan/ Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan Jawa Timur selama 50 hari selesai besok, Kamis (16/11/2023). Masih tampak beberapa pekerja merapikan instalasi listrik untuk lampu penerangan pada hari ini, Rabu (15/11/2023).

Atas keterlambatan pengerjaan tersebut Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Magatan selaku penyelenggara dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBD) memberlakukan denda kepada pelaksana. Berapa denda yang harus dibayar ?

"Sesuai konsekwensi kita berlakukan denda terhadap pelaksana. Yaitu 1 persen dari nilai kontrak pekerjaan ya. Pelaksana wajib mengembalikan kerugian negara kurang lebih Rp125 juta dan harus ditranfer ke rekening negara," kata Kepala Bidang Cipta Karya Rohmad Zainuddin kepada nusadaily.com.

Sebelumnya diberitakan sesuai kontrak perjanjian pengerjaan Gedung Literasi tahap III (tiga) di jalan raya Magetan - Sarangan tersebut semestinya selesai tanggal 27 September 2023 lalu. Namun seiring waktu tidak rampung dengan berbagai alasan.

Bidang Cipta Karya setempat sempat melayangkan SP 1 hingga SP 2 terhadap CV Tumpu Harapan terhadap keterlambatan pekerjaan yang tidak rampung tepat waktu.

Telatnya pengerjaan Gedung Literasi tersebut dibenarkan oleh Rochmad Zainuddin, Kabid Cipta Karya dinas PUPR Magetan itu. Dia menyebut pekerjaan berakhir pada tanggal 27 Septembet 2023. Tetapi progres pengerjaan yang semestinya dapat 88,10 persen, baru mendapat 51,79 persen.

Pihaknya juga telah berikan teguran keras, bahkan telah dilayangkan surat peringatan (SP) 1 kepada CV Tumpu Harapan ke kantornya langsung dan Bank Jateng di Kulon Progo.

Ditanya apa yang menjadi penyebab pengerjaan Gendung Literasi lambat jauh dari progres yang diharapkan, Rocmad menduga jika CV tidak punya modal dan menunggu pencairan dari dinas. 

"Biasanya itu dari modal, CV ngak punya biaya untuk pengadaan material sehingga menunggu pencairan," jelasnya saat itu.

Lebih lanjut ditanyakan bagaimana jika hal terburuk bangunan tidak selesai tepat waktu pada tanggal 27 September mendatang ? 

"Tentu ada mekanismenya, kita akan evaluasi, akan kita berikan kesempatan tambahan waktu 50 hari kedepan. Dengan konsekwensi denda berjalan ya. Atau bila dimungkinkam ada opsi lain semisal adendum," pungkasnya. 

Hingga akhirnya Cipta Karya mengambil opsi perpanjangan waktu 50 hari kerja dengan konsekwensi denda berjalan. Pelaksana sanggup merampungkan pekerjaan tersebut mesi dengan denda yang harus dibayar seperti di atas, Rp125 juta. (*/nto).