Gawat! MPR Akan Usulkan Amendemen Atur Penundaan Pemilu di Masa Darurat

Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut saat hari konstitusi 18 Agustus mendatang. Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu.

Aug 12, 2023 - 16:14
Gawat! MPR Akan Usulkan Amendemen Atur Penundaan Pemilu di Masa Darurat

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Arsul Sani Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menyebut MPR membuka peluang untuk mengusulkan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat.

Meski demikian, MPR menegaskan bahwa usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal.  

Arsul Sani mengatakan pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut saat hari konstitusi 18 Agustus mendatang. Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu.

Pasalnya, kata Arsul, UUD yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi. Menurutnya wacana penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama.

"Kalau kita itu mengacu pada UUD sekarang, katakanlah akibat kedaruratan itu pemilu enggak mungkin dilaksanakan. Nah, kalau kita mengacu pada UUD sekarang ini kan enggak ada aturannya," kata Arsul di kompleks parlemen, Selasa (8/8).

Dia menegaskan aturan soal penundaan pemilu saat ini tak bisa hanya lewat undang-undang. Sebab, tak ada dasar hukum dalam UUD untuk mengatur hal itu. Oleh karenanya, amandemen UUD untuk mengatur hal itu perlu menjadi pembahasan.

"Kalau kemudian, katakanlah hanya diubah dengan undang-undang kan tidak bisa. Kalau kemudian tetap itu dilaksanakan, maka rakyat boleh membangkang," kata dia.

Menurut Arsul, jika nantinya diatur dalam UUD, dia berharap MPR bisa diberi kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu. Dia memastikan pihaknya akan menyampaikan wacana tersebut dalam sidang tahunan mendatang.

"Bahwa amendemennya itu nanti setelah MPR hasil pemilu, itu soal lain. Tapi ini lho harus ada yang kita pikirkan, gagasan itu harus kita lempar dari sekarang," kata Arsul.

Arsul berharap wacana tersebut tak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya tetap akan menegaskan Pemilu 2024 tetap harus diselenggarakan tepat waktu.

"Tetapi supaya orang tidak curiga jangan-jangan mau menunda pemilu lagi, makanya kita tegaskan dulu di sidang tahunan, (bahwa) posisi MPR itu pemilu 14 Februari harus on time," imbuhnya.

Setop Siasat Tunda Pemilu

Sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengirimkan surat terbuka kepada Megawati Soekarnoputri. Ia meminta Presiden ke-5 RI agar menghentikan siasat sekelompok orang yang berupaya tunda  pemilu 2024.
Denny tidak menyebutkan kelompok orang yang tengah bersiasat tersebut.

Dalam surat itu, Denny menulis saat ini keselamatan bangsa sedang dipertaruhkan. Masalahnya, bukan sistem pemilu tertutup atau terbuka, tapi pemilu yang tertunda. Ia mengaku risau dengan hukum di tanah air. Denny berpendapat proses hukum banyak bercampur dengan strategi pemilu 2024.

Oleh karena itu, ia memutuskan membawa isu hukum ke ruang publik. Hal ini dilakukan agar tidak diputuskan dalam ruang gelap yang transaksional dan koruptif.

"Namun, niat baik untuk mengawal MK (Mahkamah Konstitusi) misalnya, dalam soal sistem pemilu legislatif, antara proporsional tertutup atau terbuka, dibelokkan menjadi wacana politik, yang dapat berakibat penundaan pemilu," tulis Denny, Jumat (2/6).

Ia menilai siasat penundaan juga masuk melalui dirusaknya kedaulatan partai. Sesuatu yang ia dan Megawati tolak keras.

"Cukuplah sejarah buram Orde Baru yang mengganggu PDI melalui tangan Soerjadi," imbuh Denny.

Saat ini, kata dia, KSP Moeldoko tiba-tiba mengaku sebagai Ketum Partai Demokrat. Padahal, Moeldoko bukan anggota Demokrat.

Jadi, menurut Denny ini bukan konflik internal. Pihak eksternal, dalam hal ini Kantor Staf Presiden Joko Widodo (Jokowi) mau mengambil alih partai orang lain. Ia menilai kalau hal ini sekali dibiarkan, maka semua partai rentan direbut tangan-tangan kuasa.

Ia berpendapat jika modus Moeldoko merebut Demokrat disahkan oleh peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, maka imbasnya bisa menunda pemilu. Pasalnya, ia menduga Demokrat tidak akan diam, demikian juga pendukung bacapres yang dirugikan.

Denny pun mengingatkan kalau Megawati paling tegas menolak presiden tiga periode dan lugas menolak penundaan pemilu. Namun, praktik itu masih gencar diwacanakan pihak tertentu.

"Ibu Megawati, gerakan penundaan pemilu dan perpanjangan jabatan Presiden Jokowi masih terus serius dikerjakan sekelompok pihak. Ini berbahaya dan bisa menjerumuskan bukan hanya Pak Jokowi, tapi kita semua sebagai bangsa," katanya.

"Silakan Ibu cek informasi ini, dan mohon hentikan siasat penundaan pemilu, yang nyata-nyata melanggar konsitusi."(han)