Duh! Kok Bisa-bisanya Pengacara Prewedding Bromo Salahkan Angin

Video aksi rombongan prewedding yang santai dengan latar kobaran api disorot. Selain itu, kemudian diketahui mereka tidak mengantongi surat ijin masuk kawasan konservasi (simaksi) untuk prewedding, mereka cuma membeli tiket masuk untuk berwisata.

Sep 18, 2023 - 16:23
Duh! Kok Bisa-bisanya Pengacara Prewedding Bromo Salahkan Angin

NUSADAILY.COM – PROBOLINGGO – Pengacara rombongan prewedding, yang membawa flare dan memicu kebakaran Gunung Bromo, mengungkapkan sejumlah pembelaan.

Mulai dari menyalahkan angin sehingga api merembet cepat hingga bakal menuntut balik Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Rombongan itu melakukan pemotretan prewedding pada 6 September. Mereka menyalakan flare atau cerawat untuk memperindah foto.

Percikan api jatuh ke rumput kering dan seketika itu pula api merembet. Dalam prosesnya, api menjadi sulit dipadamkan dan dilaporkan padang rumput seluas 500 hektare terbakar dan kini menjadi lautan abu.

Video aksi rombongan prewedding yang santai dengan latar kobaran api disorot.

Selain itu, kemudian diketahui mereka tidak mengantongi surat ijin masuk kawasan konservasi (simaksi) untuk prewedding, mereka cuma membeli tiket masuk untuk berwisata.

Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka.

Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa oleh calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.

Lima orang lainnya masih berstatus saksi, di antaranya pasangan pengantin berinisial HP (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita PMP (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.

Lalu MGG (38) selaku crew pre wedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) crew pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Salahkan Angin

Kuasa hukum tersangka dan lima saksi, Mustaji, mengatakan rombongan itu berupaya memadamkan api dengan lima botol air.

Hanya saja, karena saat kejadian angin bertiup kencang, air tidak cukup untuk memadamkan api.

"Tidak hanya (karena) angin kencang saja, karena juga kondisi rerumputan yang sudah sangat kering sehingga klien kami tidak bisa mengatasi," kata Mustaji saat ditemui di Polres Probolinggo, Kamis (14/9).

"Tidak benar, kalau klien kami hanya menyaksikan dan berdiam atau tidak berbuat apa-apa saat kebakaran terjadi di Gunung Bromo," dia menegaskan.

Menurut Mustaji, saat kejadian berlangsung, ketika rombongan itu bergegas mengambil air yang dibawanya di dalam mobil.

Bahkan, persediaan air langsung dikeluarkan semua untuk memadamkan api dan agar tidak merembet.

"Mereka langsung mengambil botol berisi air yang memang bekalnya di dalam mobil. Kurang lebih ada 5 botol besar yang klien kami ini ambil saat melihat ada asap," kata Mustaji.

Klaim Punya Tiket Masuk

Dia juga membeberkan calon pengantin bernama Hendra dan Pratiwi telah menyampaikan tujuannya kepada petugas. Yakni, akan melakukan prewedding.

"Kalau klien saya ini masuk menggunakan tiket melalui pintu masuk dari Malang menggunakan via online dan sudah disampaikan maksud tujuannya untuk foto prewedding, tapi tidak ada pengecekan barang-barang bawaan klien kami oleh petugas," kata Mustaji seperti dikutip dari detikJatim.

Bawaan Tidak Dicek

Mustaji menyebut karena tidak ada pengecekan barang bawaan itu, rombongan prewedding tersebut mengira jika tidak ada larangan menggunakan flare. Sampai akhirnya, ada insiden kebakaran di area Bukit Teletubbies dan Padang Savana.

"Seharusnya dengan adanya kebakaran yang sebelum-sebelumnya, saat klien kami memberitahu akan melaksanakan prewedding seharusnya dicek dulu barang bawaannya. Selain itu juga, sama sekali tidak ada pantauan dari petugas," kata Mustaji.

Nilai Petugas Lemah Pengawasan

Mustaji menyebut kebakaran itu tidak hanya menjadi kesalahan rombongan prewedding. Dia menuding ada kontribusi dari lemahnya pengawasan petugas.

"Gunung Bromo merupakan destinasi wisata internasional, tapi pengawasan dan fasilitas dari pihak pengelola masih kurang memadai. Terlebih lagi, tak semua pengunjung tahu area mana saja yang dianggap sakral dan tidak," kata dia.

Laporkan Balik TNBTS

Hasmoko, yang juga pengacara rombongan prewedding itu,menyebutkan bahwa ada sejumlah fasilitas yang tidak disediakan TNBTS.

Yakni, fasilitas pemadam atau fasilitas siaga kebakaran. Dia menyebut bahwa hak para wisatawan itu seolah dilalaikan oleh pengelola atau petugas TNBTS.

"Setelah kami investigasi tentunya akan ada langkah-langkah hukum dari kami untuk melaporkan pihak-pihak terkait dengan tidak adanya sistem keamanan kepada pengunjung termasuk fasilitas umum lain," kata Hasmoko, Jumat (15/9/2023).(sab)