DLH Jatim Ngotot Loloskan Izin Tambang Jaya Corpora, Portal Ingatkan Pemberi Izin Bisa Dipidana

"Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindakan pro justicia terhadap instansi di Pemprov Jatim yang diduga menyalahgunakan wewenang penerbitan izin CV Jaya Corpora. Kami mengajak kelompok civil society melakukan aksi massa secara damai jika Pemprov Jatim memaksakan penerbitan izin tambang yang bertentangan dengan hukum," tandas Lujeng.

Feb 22, 2023 - 00:40
DLH Jatim Ngotot Loloskan Izin Tambang Jaya Corpora, Portal Ingatkan Pemberi Izin Bisa Dipidana
Wilayah tambang CV Jaya Corpora yang berada dalam kawasan lindung dan resapan air.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Karut marut proses perizinan tambang CV Jaya Corpora di Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan seolah tak digubris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Jatim. Meski berada dalam kawasan lindung dan resapan air, DLH Jatim bersikukuh akan menerbitkan izin Operasional Produksi tambang galian C tersebut.

Ngototnya rencana penerbitan izin tambang ini didasarkan atas hasil rapat koordinasi instansi terkait di Pemprov Jatim dengan CV Jaya Corpora. Dalam berita acara yang ditandatangani pejabat DLH Jatim, Erwin Fachrul dan Direktur CV Jaya Corpora, Ubaidillah, selaku pemrakarsa, seolah mengabaikan dua surat penolakan Bupati Pasuruan yang menyebut wilayah tambang itu berada dalam kawasan lindung dan resapan air.

Sesuai saran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Pemprov Jatim, kawasan tambang CV Jaya Corpora adalah kawasan pertanian lahan kering, permukiman dan hutan produksi. Maka, CV Jaya Corpora diminta berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Jatim dan memastikan pada saat operasional pertambangan tidak melebihi batas patok yang ditetapkan.

Koordinator Portal (Persatuan Organisasi Rakyat untuk Transparansi dan Advokasi Lingkungan), Lujeng Sudarto, mengingatkan agar DLH Jatim mematuhi aturan perundang-undangan dalam menerbitkan izin tambang CV Jaya Corpora. Bahwa Perda RTRW Kabupaten Pasuruan tahun 2009-2029 menyatakan kawasan tambang CV Jaya Corpora adalah kawasan lindung dan resapan air.

"DLH Kabupaten Pasuruan tidak pernah menerbitkan UKL-UPL dan Amdal untuk wilayah pertambangan CV Jaya Corpora. Ironis, jika DLH Jatim memaksakan penerbitan izin tambang CV Jaya Corpora yang abai terhadap aturan. Kami minta dihentikan proses perizinan tambang CV Jaya Corpora," tegas Lujeng Sudarto usai melayangkan surat kedua kalinya ke DLH Jatim.

Menurut Lujeng, rencana pembentukan Satgas Mafia Tambang oleh Gubernur Jatim menjadi sia-sia jika pejabat berwenang justru mengangkangi aturan hukum. Satgas Mafia Tambang ini berpotensi disalahgunakan untuk melindungi pengusaha tambang tertentu.

Ia mencurigai, pemaksaan penerbitan izin tambang tersebut ada unsur gratifikasi. Karenanya, ia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi proses perizinan tersebut.

Gabungan aktivis NGO ini mengingatkan DLH Jatim, penerbitan izin tanpa disertai dokumen Amdal dan UKL-UPL, merupakan pelanggaran tindak pidana Undang-undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pejabat pemberi izin lingkungan bisa dipidana 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.

"Kami meminta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindakan pro justicia terhadap instansi di Pemprov Jatim yang diduga menyalahgunakan wewenang penerbitan izin CV Jaya Corpora. Kami mengajak kelompok civil society melakukan aksi massa secara damai jika Pemprov Jatim memaksakan penerbitan izin tambang yang bertentangan dengan hukum," tandas Lujeng. (oni)