Alokasi Kursi Dua Dapil Kota Malang Diperkirakan Berubah

Pembagian dapil tetap seperti Pileg 2019 lalu. Terdiri 5 dapil meliputi Kecamatan Klojen (dapil I), Kecamatan Blimbing (dapil II), Kecamatan lalu Kecamatan Kedungkandang (dapil III). Berikutnya Kecamatan Sukun (dapil IV) dan Kecamatan Lowokwaru (dapil V).

Dec 13, 2022 - 03:37
Alokasi Kursi Dua Dapil Kota Malang Diperkirakan Berubah
Suasana uji publik penataan Dapil Anggota DPRD Kota Malang yang digelar KPU Kota Malang

NUSADAILY.COM–KOTA MALANG–KPU Kota Malang menggelar uji publik rancangan penataan dapil anggota DPRD kabupaten/kota (Senin, 12/12). Hal ini merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dalam memilih anggota legislatif.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan penataan dapil mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Serta berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2022 tentang penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota.

"Selain itu mengacu pada Keputusan KPU RI nomor 457 dan 488 tahun 2022," imbuh Aminah. 

Ia menjelaskan, KPU Kota Malang melibatkan sejumlah pihak termasuk kalangan legislatif terkait rancangan penataan dapil Pileg 2024.

"KPU kabupaten/kota hanya menyusun rancangannya, untuk keputusannya ada di KPU RI. Hasil keputusan penataan dapil akan disampaikan Februari 2023 nanti," ucap dia.

Pembagian dapil tetap seperti Pileg 2019 lalu. Terdiri 5 dapil meliputi Kecamatan Klojen (dapil I), Kecamatan Blimbing (dapil II), Kecamatan lalu Kecamatan Kedungkandang (dapil III). Berikutnya Kecamatan Sukun (dapil IV) dan Kecamatan Lowokwaru (dapil V).

Aminah merinci jumlah penduduk tiap kecamatan berdasarkan situasi terkini. Jumlah penduduk Kecamatan Klojen  (dapil I) 100.058 jiwa, Kecamatan Blimbing (dapil II) 189.205 jiwa, Kecamatan Kedungkandang (dapil III) 208.314 jiwa, Kecamatan Sukun (dapil IV) 201.733 dan Kecamatan Lowokwaru (dapil V) 167.633 jiwa.

Berdasarkan data kependudukan dari Kemendagri, Aminah menyebutkan populasi penduduk Kota Malang mencapai 867.042 jiwa dengan alokasi kursi legislatif sebanyak 45 kursi. 

Ia menjelaskan, rancangan penataan dapil menghitung daftar agregat kependudukan per kecamatan (DAK 2). Ada dua tahap dalam menghitung alokasi dapil. Tahap pertama menghitung bilangan pembagi penduduk (BPPd) untuk menentukan harga kursi.

"Total penduduk Kota Malang dibagi 45 kursi, maka ketemunya 19.167 harga per kursi. Kemudian harga kursi dibagi jumlah penduduk tiap dapil. Berikutnya tahap kedua, sisa kursi yang tidak habis terbagi akan diperingkatkan," urai dia.

Menurutnya, berdasarkan perhitungan itu, ada pergeseran alokasi kursi di Kecamatan Kojen (dapil I). Jika pada Pileg 2019 lalu sebanyak 6 kursi maka pada pemilu mendatang diperkirakan berkurang jadi 5 kursi. Perubahan juga terjadi di Kecamatan Kedungkandang (dapil III) yang alokasi kursinya bisa bertambah dari 10 kursi menjadi 11 kursi. Pertimbangannya karena pertumbuhan jumlah penduduk di Kecamatan Kedungkandang.

"Dapil lainnya tetap, hanya dua dapil itu. Itu rancangan sementara kami yang disampaikan melalui uji publik meminta masukan dari berbagai pihak. KPU kabupaten/kota hanya menyusun saja, tapi keputusannya ada di KPU RI," ujar dia. (oer/wan)