Diduga Langgar SKP, 2 CV di Magetan Kembali Masuk Daftar Blacklist

Total ada 13 CV di Kabupaten Magetan yang ditengarai melanggar Sisa Kemampuan Paket (SKP). 6 telah di blacklist, sedang sisanya 7 CV menyusul.

Sep 8, 2023 - 21:08
Diduga Langgar SKP, 2 CV di Magetan Kembali Masuk Daftar Blacklist
Foto : Bidang UKPBJ, LPSE Kabupaten Magetan

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Sebelumnya, sebanyak 23 CV di Kabupaten Magetan Jawa Timur dilaporkan atas dugaan pelangaran Sisa Kemampuan Paket (SKP) ke Inspektorat Magetan. Namun hasil pemeriksaan dari 23 CV terdapat 13 CV yang ditengarai melanggar, dan direkomendasikan untuk diblacklist. 

Dari 13 CV tersebut, 4 CV masuk daftar hitam atau blacklist pada laman LPSE Kabupaten Magetan tahun 2022 lalu. Empat CV masuk daftar hitam di LPSE tersebut adalah CV.JASA MANDIRI, CV.PERMATA, CV.DWI PUTRA dan CV. TUNJUNG MUKTI.

Tahun 2023 ini bertambah dua CV masuk daftar hitam pada laman LPSE Magetan. Yaitu CV. CIPTO WENING dan CV. VENUS KONTRUKSI. Dengan bertambahnya 2 CV total telah ada 6 CV yang masuk daftar hitam. Sisa 7 lagi dari 13 CV yang direkomendasikan untuk diblaclist.

Dalam keterangan dokumen, mereka disebutkan melanggar peraturan LKPP No.4 Tahun 2021. Peserta pemilihan disebut menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/ tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. 

Kepala Bagian Pnyedia Barang dan Jasa (PBJ) Magetan Diah Muharini saat dikonfirmasi membenarkan ini. Jika ingin mengetahui lebih jelas Ia menyarankan untuk mengakses di laman LPSE Magetan pada kolom daftar hitam. 

Diberitakan sebelumnya, diblacklist massal CV di Magetan dibenarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Magetan Ari Widiyatmoko. Ari menjelaskan jika sebelumnya ada sebanyak 23 CV yang dilaporkan masyarakat karena melanggar Sisa Kemampuan Paket (SKP). Namun setelah diteliti dan diperiksa ada sebanyak 13 yang diusulkan untuk blacklist.

Inspektorat berdalih hanya mengusulkan, keputusannya tetap di KPA. Namun Ari engan menyebutkan 13 CV yang diusulkan untuk blaclist tersebut apa saja dengan alasan pripasi. 

Dikatakan Ari, mereka terindikasi melanggar SKP, pada waktu yang bersamaan mengerjakan lebih dari 5 peket pekerjaan yang bersamaan. Perlu diketahui, dalam proses pengadaan barang/ jasa, ada beberapa syarat yang diberlakukan kepada penyedia pada pelaksana pekerjaan.

Syarat-syarat tersebut dikhususkan bagi penyedia pada pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa lainnya. Syarat khusus tersebut adalah penyedia harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP).

Untuk diketahui, apa itu SKP ?

SKP adalah Sisa Kemampuan Paket atau batas maksimal jumlah pekerjaan yang boleh dilakukan oleh penyedia pekerjaan konstruksi dalam waktu yang bersamaan dengan penandatanganan kontrak pengadaan.

Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam melakukan evaluasi turut menghitung SKP dari formulir isian kualifikasi. Formulir tersebut mencakup beberapa formulir data detail penyedia, termasuk formulir data pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Kemudian cara menghitung SKP adalah sebagai berikut, SKP = KP – P. P disini adalah jumlah paket yang sedang dikerjakan oleh penyedia. Sedangkan KP adalah nilai kemampuan paket, dengan ketentuan untuk usaha kecil, nilai KP ditentukan sebanyak 5 paket pekerjaan. 

Untuk usaha non kecil, nilai KP ditentukan sebanyak 6 atau 1,2 N. N ini jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 tahun terakhir.

Contohnya CV ini merupakan usaha non kecil selama 5 tahun terakhir sudah mengerjakan 8 paket pekerjaan secara bersamaan. Maka perhitungan KP perusahaan ini adalah 8 x 1,2 = 9,6 (dibulatkan menjadi 10). Pada saat ini CV sedang mengerjakan 6 paket pekerjaan. Maka CV ini masih diperbolehkan menambah paket untuk dikerjakan sebanyak 10 – 6 yaitu 4 paket.

Meski pada dasarnya penyedia tetap diperbolehkan melaksanakan beberapa pekerjaan dalam waktu yang bersamaan, asal belum melewati jumlah maksimal seperti yang terhitung di SKP. (*/nto).