Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Gugatan Dua Anak Eks Pangkostrad Kemal Idris Dikabulkan Pengadilan

Kasus dugaan korban mafia tanah yang menimpa keluarga eks Pangkostrad (Alm) Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris menemui titik terang.

Jul 26, 2023 - 14:04
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Gugatan Dua Anak Eks Pangkostrad Kemal Idris Dikabulkan Pengadilan

NUSADAILY.COM - MALANG - Kasus dugaan korban mafia tanah yang menimpa keluarga eks Pangkostrad (Alm) Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris menemui titik terang. 

Dua anak almarhum yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati merasa puas dengan sebagian gugatan yang dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (24/7/2023). 

Gugatan tersebut dengan nomor perkara:686/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL yang dilayangkan oleh keduanya selaku penggugat. Perkara yang ada terkait dugaan upaya melawan hukum dari para tergugat. 

Sebelumnya, kedua penggugat tidak menyangka, bahwa sertifikat rumah warisan yang terletak di Jalan Duta Indah I Nomor 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan itu telah dibuat perjanjian jual - beli dengan pihak lain. 

Padahal, keduanya merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan pihak yang membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) aset seluas 1.061 meter persegi tersebut. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 60 miliar.

Kemudian, keduanya menggugat Notaris berinisial RAM selaku tergugat I bersama beberapa orang lainnya. Yakni, juga RF (tergugat II), salah satu perusahaan berinisial PT CAI (tergugat III), kemudian FA (turut tergugat I), dan salah satu Kepala Kantor ATR/ BPN di Provinsi DKI Jakarta (turut tergugat II). 

Hakim menyatakan, perbuatan RAM melawan hukum karena menyimpan SHM obyek sengketa milik para penggugat dan belum mengembalikannya. RAM juga telah membuat sejumlah akta atas SHM obyek sengketa milik kedua penggugat.

Sejumlah akta yang dimaksud yakni Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 06 tanggal 6 November 2017, Akta Kuasa Menjual Nomor 07 tanggal 6 November 2017, dan Akta Pengosongan Nomor: 08 tanggal 6 November 2017.

"Saat kemarin, Hakim telah mengabulkan sebagian gugatan dari para penggugat," kata Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, SH, MH saat ditemui di Kota Malang, Jawa Timur pada Selasa (25/7/2023), malam. 

Hakim menyatakan, perbuatan RF juga melawan hukum karena sengaja menyuruh dan menyerahkan SHM kedua penggugat kepada RAM. 

Selanjutnya, RF terlibat mengatur penandatanganan sejumlah akta yang ada antara PT CAI dengan figur yang bukan sebagai pemilik asli SHM atau kedua penggugat.

Kemudian, Hakim menilai, bahwa perbuatan PT CAI termasuk melawan hukum karena telah menandatangani sejumlah akta tersebut atas SHM itu tanpa sepengetahuan dan persetujuan kedua penggugat.

Sejumlah akta yang ada atas SHM obyek sengketa milik para penggugat juga dinyatakan tidak sah.

"Hakim telah memerintahkan kepada siapa saja yang menguasai SHM obyek sengketa milik para penggugat untuk menyerahkan kepada para penggugat tanpa syarat dan apabila diperlukan dengan bantuan aparat penegak hukum," katanya. 

Apabila obyek sengketa para penggugat tidak diserahkan oleh RAM, PT CAI atau siapa saja yang menguasainya, maka SHM obyek sengketa tersebut dinyatakan hilang. 

"Dan para penggugat berhak untuk mengurus SHM baru sebagai pengganti SHM yang hilang di Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan," katanya. 

Sejauh ini, para tergugat belum menyatakan akan mengambil langkah banding dan memiliki waktu 14 hari. 

Dengan adanya putusan tersebut, Yayan Riyanto mengatakan, bahwa kliennya merasa puas dan berharap putusan yang ada segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurutnya, majelis hakim telah bertindak sebagaimana mestinya dan semakin membuktikan bahwa aset sengketa memang milik para penggugat. 

"Tim kuasa hukum dan klien kami tentu senang dengan putusan yang ada. Karena itu memang sah milik keluarga klien kami," katanya. 

Terpisah, Kuasa Hukum Notaris RAM yakni Surya Arthika, SH, MH mengaku masih belum menentukan langkah hukum selanjutnya. Pihaknya saat ini masih menunggu kabar dari para tergugat selaku kliennya.

"Kemarin itu hakim kan memutuskan kalau gugatan penggugat itu menang. Jadi untuk langkah selanjutnya, kami masih menunggu kabar dari Klien," kata Surya saat dikonfirmasi secara singkat.(*)