Catat! Ini yang Wajib Anda Ketahui Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Setengah dari ratusan juta kendaraan yang beredar di Indonesia disebut tak bayar pajak kendaraan. Biar nggak nunggak, begini cara bayar pajak kendaraan dengan mudah termasuk dengan biayanya.

Feb 7, 2023 - 13:00
Catat! Ini yang Wajib Anda Ketahui Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
Ilustrasi (pajakonline.id)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Setengah dari ratusan juta kendaraan yang beredar di Indonesia disebut tak bayar pajak kendaraan. Biar nggak nunggak, begini cara bayar pajak kendaraan dengan mudah termasuk dengan biayanya.

Jasa Raharja mencatat, tingkat kepatuhan masyarakat membayar pajak sampai Desember 2022 hanya 56,24%. Sementara itu, 43,76% sisanya belum membayar pajak.

Padahal membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban seperti tercantum dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dijelaskan pada pasal 4, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.

Hal ini dilakukan dengan cara memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) ditandai dengan pembubuhan cap atau stiker pada kotak yang tersedia.

STNK sendiri merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib dimiliki pengguna kendaraan bermotor. Sebab dokumen ini tidak hanya digunakan sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya, namun juga sebagai bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor yang bersangkutan.

Tentu di era yang sudah digital ini masyarakat sudah bisa melakukan perpanjang STNK secara online menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional). Dengan menggunakan aplikasi ini kamu bisa mengurus perpanjang STNK tahunan tanpa keluar rumah.

Dengan menggunakan aplikasi Signal, perpanjang STNK tak perlu repot-repot datang dan antre ke Samsat. Bukti pengesahan STNK juga bisa dikirim ke rumah.

Selain itu pengguna kendaraan bermotor juga jadi nggak usah repot fotokopi dokumen-dokumen seperti STNK, KTP dan sebagainya. Cukup masukkan data-data ke aplikasi Signal, maka proses perpanjangan STNK tahunan bisa diurus secara online.

Akan ada biaya Rp 10.000 untuk perpanjang STNK menggunakan aplikasi Signal. Biaya sebesar Rp 10.000 itu dialokasikan untuk merawat aplikasi Signal yang menggandeng pihak swasta.

Aplikasi Signal ini adalah sebuah pilihan. Jika tidak ingin mengeluarkan biaya Rp 10.000 untuk penggunaan aplikasi, kamu masih bisa memperpanjang STNK langsung di Samsat.

Berikut ini adalah cara penggunaan aplikasi SIGNAL mulai dari cara registrasi akun, memasukkan data kendaraan, hingga pembayaran (bayar pajak mobil online):

Cara Registrasi Akun SIGNAL
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone.
2. Masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
3. Memasukan foto e-KTP.
4. Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto.
5. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS.
6. Registrasi berhasil, selanjutnya lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Sendiri di Aplikasi SIGNAL
1. Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor.
2. Pilih kendaraan atas nama sendiri.
3. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
4. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain di Aplikasi SIGNAL
1. Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
2. Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
3. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
4. Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
5. Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
6. Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.
7. Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Online di Aplikasi SIGNAL
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (cara bayar pajak mobil online) dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diterbitkan saat melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi SIGNAL.

Kode Bayar di aplikasi SIGNAL hanya akan berlaku selama 2 jam. Setelah 2 jam Kode Bayar akan hangus dan pemilik kendaraan harus mengulang proses pengesahan STNK. Adapun langkah setelah mendapat Kode Bayar adalah:

1. Klik Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
2. Generate Kode Bayar, klik Lanjut.
3. Pilih salah satu Bank, klik Lanjut.
4. Tampil Cara Pembayaran, klik Lanjut.
5. Selesai, silakan lakukan pembayaran.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Bank
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang telah dipilih dengan cara transfer atau secara langsung di teller bank. Seperti bank BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Selanjutnya setelah pembayaran terkonfirmasi, maka aplikasi SIGNAL akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK. Bagi pengguna BSI mobile, berikut adalah cara bayar pajak mobil online dengan mudah:

1. Buka aplikasi BSI mobile Anda.
2. Lakukan login dengan username dan password atau sidik jari Pilih menu.
3. Bayar Lalu pilih Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
4. Masukkan nomor Kode Bayar yang didapat dari aplikasi SIGNAL.
5. Klik Selanjutnya.
6. Layar akan menampilkan rincian transaksi pembayaran pajak mobil.
7. Jika sudah benar, pilih Lanjut dan selesaikan transaksi bayar pajak mobil online.

Demikian informasi tentang cara bayar pajak kendaraan secara online dengan mudah, jangan lupa bayar pajak kendaraannya ya!(eky)