Cacat Konstitusi, GERTAP Desak Kemendagri Tolak Calon Tunggal PJ Bupati Pasuruan

Aug 10, 2023 - 00:55
Cacat Konstitusi, GERTAP Desak Kemendagri Tolak Calon Tunggal PJ Bupati Pasuruan

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Usulan calon tunggal Penjabat (PJ) Bupati Pasuruan, Nur Kholis, terus mendapat reaksi. Selain dianggap cacat konstitusi, keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan mengusulkan hanya satu nama tersebut mencederai etika politik.

Koordinator Gerakan Rakyat Transparansi Pemilu dan Pilkada (GERTAP), Anjar Supriyanto, mengatakan, usulan calon tunggal PJ Bupati Pasuruan ini bertentangan dengan Permendagri No 4 tahun 2023. Dalam pasal 10 disebutkan bahwa usulan Pj Bupati Pasuruan itu bisa sembilan nama. Dari DPRD tiga nama, Gubernur tiga nama dan Kemendagri tiga nama.

"Sikap dan keputusan dewan menjadi sinyal matinya demokrasi di Kabupaten Pasuruan. Demokrasi dikebiri dengan hanya satu nama untuk PJ Bupati.
Ini melengkapi Pilkada 2018 lalu, yang hanya ada satu pasangan calon bupati,” tegas Anjar Supriyanto.

Ia menilai bahwa kewenangan dewan dalam pengawasan tidak dijalankan dengan baik dalam konteks usulan nama Pj Bupati ini.

Karenanya, GERTAP yang merupakan gabungan lembaga NGO di Pasuruan, melayangkan surat kepada Kemendagri terkait usulan PJ Bupati Pasuruan. GERTAP mendesak Mendagri menolak usulan calon tunggal tersebut.

Lujeng Sudarto, salah satu bagian GERTAP mengatakan, sikap DPRD yang hanya mengusulkan satu nama itu tidak mencerminkan etika politik yang baik.

“DPRD itu kan representasi partikularitas politik, ragam politik. Ini kan menjadi ironi , sampai kejadian ada usulan Pj Bupati hanya satu calon,” kata Lujeng.

Menurutnya, GERTAP ini tidak berkepentingan terhadap siapa calonnya PJ Bupati Pasuruan yang diusulkan. Tapi, yang dikritisi GERTAP adalah proses pengusulan satu nama PJ Bupati Pasuruan.

“DPRD sangat bisa memanfaatkan hak konstitusinya dengan mengusulkan maksimal tiga nama ke Kemendagri, tapi itu tidak dilakukan DPRD,” terangnya.

Untuk itu, kata dia, jangan menyalahkan jika muncul prasangka publik dibalik usulan satu nama PJ Bupati Pasuruan ini.

“Apakah ada proses intimidasi atau intervensi, misal ada anggota DPRD yang terjerat kasus hukum, sehingga terjadi barter politik dan kasus tidak dilanjutkan. Ataukah ada pengkondisian ke fraksi - fraksi di DPRD untuk transaksional," tandasnya.

Dari penelusuran GERTAP, kata Lujeng, Nur Kholis bukan menjadi pejabat Pemprov yang memiliki kinerja baik. Akuntabilitas dan responbilitasnya rendah.

“Atas dasar itulah, kami kirim surat ke Kemendagri untuk mengevaluasi usulan calon tunggal. Kami berharap, Mendagri bisa menolak usulan ini,” kata Lujeng. (oni)