Paska Tanam Bambu, 1.432 PPPK Magetan Terima SK

Sebelum dilantik seribu lebih PPPK ini diwajibkan menanam bambu di Eco Bamboo Park Tinap Sukomoro.

Apr 30, 2024 - 17:01
Paska Tanam Bambu, 1.432 PPPK Magetan Terima SK
Sebanyak 1.432 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Magetan resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) hari ini, Selasa (30/04/2024) di GOR Ki Mageti.

Magetan, Nusadaily com - Sebanyak 1.432 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Magetan resmi dilantik dan menerima Surat Keputusan (SK) hari ini, Selasa (30/04/2024) di GOR Ki Mageti.

Sebelumnya, PPPK yang terdiri dari 1.128 tenaga guru, 206 tenaga kesehatan, dan 98 tenaga teknis ini diwajibkan untuk menanam bambu di ECO Bamboo Park pada Kelurahan Tinap Kecamatan Sukomoro.

Pj Bupati Magetan, Hergunadi, dalam sambutannya mengingatkan para PPPK untuk bekerja dengan sungguh-sungguh dan mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau kelompok. 

"Sebagai ASN, kalian harus paham tugasnya dan jadilah pelayan bagi masyarakat," tegasnya.

Lebih lanjut, Hergunadi melarang para PPPK untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik. "Kalian diangkat berdasarkan profesionalitas dan pengalaman, fokuslah memberikan dampak positif bagi OPD masing-masing," ujarnya.

Menariknya, dalam acara pelantikan tersebut, para PPPK mengenakan pakaian adat Nusantara. Hal ini menjadi simbol tugas awal mereka untuk mengabdi kepada bangsa dan negara serta merawat kebhinekaan.

"Keberagaman ini merupakan keniscayaan yang harus dijaga," tegas Hergunadi.

Meskipun permasalahan honorer di Magetan belum dapat teratasi tahun ini, Hergunadi optimis bahwa hal tersebut dapat diselesaikan di tahun 2025. 

"Dengan pengadaan PPPK tahun 2024 ini, diharapkan permasalahan honorer dapat selesai di tahun 2025," imbuhnya.

Hergunadi juga menyampaikan bahwa di tahun 2025 nanti, kebijakan PPPK dan paruh waktu akan diberlakukan untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh para ASN yang pensiun.

"Kita optimis tahun depan permasalahan Non ASN ini bisa selesai, dan semua Non ASN dapat terangkat dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (nto).