Soal Masa Jabatan Kades, DPRD Dorong PMD Konsultasi Kemendagri. Inilah Sikap FKKD Sidoarjo

“Segera konsultasikan ke Kemendagri atau Kementerian Desa. Tanyakan selengkap-lengkapnya agar semuanya jelas aturan pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2024,” kata Dhamroni Chudlori, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Apr 30, 2024 - 20:20
Soal Masa Jabatan Kades, DPRD Dorong PMD Konsultasi Kemendagri. Inilah Sikap FKKD Sidoarjo

NUSADAILY.COM – SIDOARJO; Pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2024 mengatur masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), masih dalam ketidakpastian. Apalagi sampai saat ini undang-undang itu belum ada turunannya,--apakah Peraturan Pemerintah (PP) atau peraturan menteri  sebagai landasan pelaksanaan kebijakan itu di lapangan. 

Sehingga hal itu resisten melahirkan persoalan baru bagi pemerintahan desa, terutama bagi kepala desanya yang segera mengakhiri purna tugas. Tidak terkecuali bagi Sidoarjo, karena  karena ada beberapa kepala desa telah mengakhiri masa bhaktinya pada 9 Mei 2024.

Persoalan ini rupanya sudah menjadi perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo. Bahkan pihaknya berharap Pemkab Sidoarjo segera mengantisipasi permasalahan ini agar tidak menjadi keruwetan jabatan di pemerintahan paling bawah tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Sidoarjo mengambil inisiatif guna mendapatkan kepastian hukum terkait pelaksanaan undang-undang pemerintah desa yang baru itu. Mengingat, dalam salah satu pasalnya telah mengatur perubahan masa jabatan Kades,--dari enam tahun selama tiga periode, menjadi delapan tahun selama dua periode.

Dhamroni Chudlori, Ketua Komisi A DPRD Kab. Sidoarjo

Apalagi, kondisi di lapangan saat ini, lanjut dia, terdapat beberapa Kades yang akan memasuki purna jabatan pada 9 Mei mendatang. Karena itu perlu ada kejelasan aturan terkait hal ini agar jangan sampai terjadi kesalahan sebagaimana sebelumnya. 

“Sebaiknya segera konsultasikan ke Kemendagri atau Kementerian Desa. Ini perlu agar mendapat kepastian apakah klausul-klausul dalam UU itu bisa langsung diterapkan, atau masih harus menunggu aturan turunannya, baik berupa PP (Peraturan Pemerintah,---red) atau Permen (Peraturan Menteri,--red),” kata Dhamroni, kepada wartawan di DPRD Sidoarjo, Rabu (30/4/2024) sore tadi.

Langkah taktis ini perlu dilakukan agar jangan sampai terjadi status quo atau kekosongan jabatan di pemerintah desa yang bersentuhan secara langsung dengan masyarakat. “Tanyakan selengkap-lengkapnya agar semuanya jelas,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sidoarjo, Budiono dikonfirmasi terpisah mengatakan pihaknya sudah berencana terbang ke Jakarta untuk berkonsultasi ke Kemendagri . “Rencananya kita akan berangkat Kamis lusa,” ujarnya.

Langkah itu ditempuhnya lantaran hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan dari UU yang telah disahkan dan dicatatkan dalam lembaran Negara pada 25 April 2024 lalu itu. “Banyak teman-teman kades menanyakan masalah itu, namun belum mendapat jawaban yang pasto. Pihak Dinas PMD  juga tidak bisa menjawabnya. Semoga dengan berkonsultasi ke Kemendagri ada hasilnya. Bisa memberi jawaban atas ketidakpastian tersebut,” tegas Budiono, yang menjabat Kades Masangan Wetan tersebut.

Sementara itu di Pasal 118 UU No 3/2024 ttg perubahan kedua atas UU NO 6/2014 tentang Desa itu sudah dijelaskan tentang pemberlakuan aturan hukum tersebut. Dimana Kades dan anggota BPD yang telah menjabat selama dua periode,--sebelum UU ini berlaku, dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Selanjutnya untuk Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa jabatannya,--berdasarkan ketentuan UU ini, dapat mencalonkan diri satu periode lagi. Sementara bagi Kades dan anggota BPD yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya. Untuk Kades yang masa jabatannya  berakhir pada Pebruari 2024, dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut. (*/ful)