BPK Sebut 3 Problem Besar Pembangunan IKN, Mulai dari Kesiapan Otorita hingga Regulasi

"BPK merekomendasikan Kepala OIKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L) atau pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh K/L atau pemda," tutup rekomendasi ketiga dari BPK.

Jun 22, 2023 - 01:29
BPK Sebut 3 Problem Besar Pembangunan IKN, Mulai dari Kesiapan Otorita hingga Regulasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyorot tiga masalah utama pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kesiapan Otorita IKN menjadi salah satu sorotan.

BPK menemukan tiga masalah tersebut usai merampungkan audit pada semester II 2022.

Mereka memeriksa secara mendalam laporan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Otorita IKN, dan instansi terkait lain di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.

Pertama, BPK menyebut penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi untuk pemindahan ibu kota belum dilaksanakan secara memadai dan peraturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN belum lengkap.

Imbasnya, persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN belum bisa optimal.

Kedua, pelaksanaan kegiatan persiapan dan pemindahan IKN oleh Tim Transisi belum sepenuhnya sesuai peraturan yang berlaku.

BPK menyebut pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi serta Tim Pendukung belum diatur secara jelas.

Lalu, Tim Transisi dan Tim Pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi belum melaksanakan tugas sesuai Kepmensesneg Nomor 105 Tahun 2022 secara menyeluruh.

BPK menyebut Tim Transisi belum menetapkan program/rencana kerja dan target secara lengkap.

"Hal ini mengakibatkan tujuan pembentukan Tim Transisi dan tim-tim pendukung pelaksanaan tugas Tim Transisi berisiko tidak tercapai secara maksimal, dan kinerja Tim Transisi atau OIKN tidak dapat diukur karena program/rencana dan target kerja belum ditetapkan secara menyeluruh," tulis laporan BPK tersebut, dikutip Rabu (21/6).

Ketiga, BPK menyoroti kesiapan Otorita IKN untuk beroperasi sesuai mandat UU Nomor 3 Tahun 2022. Kelembagaan dan personel OIKN disebut belum lengkap serta belum ada Peraturan Kepala OIKN terkait koordinasi pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara setelah OIKN beroperasi.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan tiga hal.

Pertama, Kepala OIKN Bambang Susantono diminta mengawasi kelengkapan regulasi serta meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk memenuhi kebutuhan regulasi yang diperlukan.

Kedua, OIKN diminta menetapkan uraian tugas dan wewenang untuk setiap jabatan pada Tim Transisi atau tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN. Lalu, menetapkan rencana kerja Tim Transisi yang mendukung operasional OIKN beserta target kinerja dan indikator keberhasilannya.

BPK juga meminta Bambang menginstruksikan sekretaris OIKN atau Tim Transisi untuk memonitor pelaporan Tim Transisi atau Tim adhoc lainnya yang mendukung operasional OIKN secara periodik.

"BPK merekomendasikan Kepala OIKN untuk menetapkan peraturan terkait koordinasi atas pelaksanaan kegiatan persiapan dan/atau pembangunan IKN yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga (K/L) atau pemda, antara lain terkait pengadaan kekhususan oleh K/L atau pemda," tutup rekomendasi ketiga dari BPK.(han)