Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Batu Libatkan Linmas Desa/Kelurahan

Aug 29, 2023 - 22:55
Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Kota Batu Libatkan Linmas Desa/Kelurahan
Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Malang, Muchamad Fikri memberikan pemaparan terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada puluhan linmas dari empat desa di Kota Batu

NUSADAILY.COM - KOTA BATU - Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) pada 2023 yang dikucurkan ke Kota Batu sebesar Rp29,11 miliar. Rincian besaran DBHCHT setiap kabupaten/kota dituangkan dalam Permenkeu nomor 3 /PMK.07/2023.

 

Pemanfaatan DBHCT diatur dalam Permenkeu nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT. Disebutkan, sektor kesehatan mendapat alokasi 40 persen. Berikutnya 50 persen dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat dengan rincian 20 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, dan pembinaan industri serta 30 persen untuk pemberian bantuan. Sementara untuk penegakan hukum mendapatkan alokasi 10 persen.

 

Program penegakan hukum memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Batu berada di ranah Satpol PP. Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Satpol PP melibatkan satuan perlindungan masyarakat (linmas) yang ada di tingkat desa/kelurahan serta kecamatan.

 

"Anggaran penegakan hukum peredaran rokok ilegal yang dikucurkan ke Satpol PP Kota Batu sekitar Rp1,7 miliar. Dilibatkannya linmas karena mereka ujung tombak memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Kabid  Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu, Donny Indri Jatmoko.

 

Totalnya ada sebanyak 500 linmas dari 24 desa/kelurahan Kota Batu yang dilibatkan menggempur rokok ilegal. Mereka dibekali pemahaman hukum, ciri-ciri rokok ilegal hingga pemanfaatan DBHCHT melalui sosialisasi yang digelar secara bergilir.

 

Sosialisasi ini digelar Satpol PP Kota Batu dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Malang, Polres Batu dan Kejari Batu. Seperti yang digelar pada Selasa (29/8) di El Hotel Kartika Wijaya. Sosialiasi tersebut diikuti puluhan linmas dari empat desa di Kota Batu. Antara lain Desa Mojorejo, Desa Torongrejo, Desa Pendem dan Desa Punten.

 

Donny menuturkan, sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman secara meluas kepada masyarakat guna meminimalisir peredaran rokok ilegal. Mengingat peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sehingga dengan keterlibatan linmas bisa berkontribusi membantu Pemkot Batu memberantas rokok ilegal di tiap desa/kelurahan.

 

"Satpol PP bersama aparat gabungan juga turun ke lapangan melakukan deteksi dini mengantisipasi maraknya peredaran rokok ilegal. Pada tahun ini, peredaran rokok ilegal di Kota Batu relatif menurun," papar Donny.

 

Melalui sosialisasi itu, Bea Cukai Malang memberikan pemahaman kepada para linmas mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, para linmas diajari mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan pancaran sinar ultra violet (UV) menggunakan alat handheld backlight.

 

"Kami dari Bea Cukai Malang memberi pemahaman menyangkut perundang-undangan di bidang cukai, salah satunya larangan rokok ilegal. Kemudian, praktik simulasi mengidentifikasi rokok ilegal hingga mekanisme pelaporan hukum ketika menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya masing-masing," papar Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Malang, Muchamad Fikri.

 

Ia mengatakan, pada tahun 2023 ini Bea Cukai Malang ditarget sebesar Rp21 triliun melalui pendapatan cukai wilayah Malang Raya. Sumber itu didapat dari bea masuk, bea keluar hingga cukai rokok yang berkontribusi signifikan sebesar 90 persen.

 

Maraknya peredaran rokok ilegal dapat menghambat realisasi target pendapatan negara. Bea Cukai Malang memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp7,8 miliar hingga Agustus 2023. Itu disebabkan maraknya peredaran rokok ilegal.

 

"Kami menyita sebanyak 12,4  juta batang rokok ilegal dari hasil penindakan. Kami berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat turut berperan aktif memberantas rokok ilegal. Silahkan lapor, kerahasiaan identitas pelapor pasti kami lindungi," pungkasnya. (oer/adv/wan)