Begini Peran Tersangka Politikus PDIP Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/8).

Aug 16, 2023 - 16:23
Begini Peran Tersangka Politikus PDIP Ismail Thomas di Kasus Pemalsuan Dokumen Tambang

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan politikus PDI Perjuangan Ismail Thomas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan anggota Komisi I DPR RI tersebut diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau Bupati Kutai Barat 2006-2016," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (15/8).

Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan Ismail diduga memalsukan dokumen izin tambang untuk membantu menyelamatkan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Pasalnya, dokumen palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Heru Hidayat hingga akhirnya sempat menang melawan Kejagung di pengadilan.

"Kita ketemukan yang bersangkutan adalah salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," jelasnya.

"Iya benar terkait Heru Hidayat," imbuhnya.

Ketut menjelaskan untuk memudahkan proses penyidikan, Ismail langsung ditahan selama 20 hari kedepan sampai 3 September 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Sementara itu atas perbuatannya, Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kejaksaan Agung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.

PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.

Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.

Profil Kader PDIP Ismail Thomas

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Ismail langsung ditahan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (15/8).

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka inisial IT (Ismail Thomas) anggota Komisi I DPR RI atau bupati Kutai Barat 2006-2016," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Ketut mengatakan kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen PT Sendawar Jaya. Ismail diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang di Kutai Barat tersebut.

Ismail lahir di Linggang Melapeh, 31 Januari 1955. Ia menempuh pendidikan Sekolah Dasar (SD) Katholik WR Soepratman pada 1961-1967. Ia lalu melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP Katholik WR Soepratman pada 1967-1970. Selanjutnya, Ismail bersekolah di SMA Katholik WR Soepratman pada 1970-1973.

Ismail baru menempuh pendidikan S1 Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada 2000-2003, Setelahnya, Ismail melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Administrasi Negara di Universitas Mulawarman pada 2007-2009.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ismail memulai kariernya sebagai Supervisor Transport di PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990-2001.

Perjalanan karier Ismail berlanjut ke kancah politik. Ia menjadi Anggota DPRD Kutai Barat dari Fraksi PDIP pada 2000-2001. Baru setahun menjabat, Ismail maju dalam Pilkada Kutai Barat.

Ia pun terpilih sebagai Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001-2006. Ismail lalu maju sebagai Bupati Kutai Barat pada 2006. Ia menjabat selama dua periode, yakni 2006-2011 dan 2011-2016.

Setelah itu Ismail maju menjadi calon anggota DPR di Pemilu 2019. Ia duduk sebagai anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP.

Ismail pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Kutai Barat selama 17 tahun, yakni pada 2001-2018.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ismail pun ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan. Kejagung menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Kejagung menyita lahan tambang sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Kendati demikian, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Oleh karena itu, PT Sendawar Jaya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Juli 2022 silam. Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat dalam gugatan tersebut.(han)