Bawaslu Wanti-wanti Dihukum 2 Tahun Penjara Bagi Pelanggar Kampanye

Dia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye di medsos. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 dan 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Nov 29, 2023 - 07:23
Bawaslu Wanti-wanti Dihukum 2 Tahun Penjara Bagi Pelanggar Kampanye

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mengatakan potensi pelanggaran kampanye di media sosial (medsos) tergolong tinggi.

Hal itu dia ungkapkan pada hari pertama masa kampanye, Selasa (28/11). Oleh sebab itu, dia mengatakan Bawaslu juga berkoordinasi dengan Kemenkominfo.

"Potensi pelanggaran tinggi, enggak? Ya, tentu saja tinggi," kata Lolly saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Selasa (28/11).

Dia pun mengingatkan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun bagi para pelanggar kampanye di medsos.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 521 dan 280 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

"Kami perlu ingatkan ada Pasal 521, berkenaan dengan ini, yang ancamannya pidana penjara kalau Pasal 280 dilanggar termasuk pelanggarannya di medsos," ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, Lolly mengaku Bawaslu di daerah bakal memberikan laporan ke Bawaslu pusat setiap hari, sehingga semua dapat termonitor.

Lolly juga mengklaim Bawaslu telah melakukan antisipasi adanya pelanggaran pemilu dari sebelum masa kampanye.

"Tentu saja kami memastikan alat kerja pengawasan itu dipahami oleh seluruh jajaran pengawas pemilu, sehingga nanti tidak ada yang missed," tandasnya.

KPU telah menetapkan tiga paslon untuk Pilpres 2024. Ketiga paslon itu yakni Anies-Cak Imin dengan nomor urut satu, Prabowo-Gibran dengan nomor urut dua, dan Ganjar-Mahfud dengan nomor urut tiga.(sir)