Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu Cair Oleh Napi Lapas Tangerang

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kata Mukti, 9 dari 10 botol yang berada dalam paket tersebut positif mengandung methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung glukosa, fruktosa, dan maltosa alias madu.

Apr 6, 2023 - 22:51
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Sabu Cair Oleh Napi Lapas Tangerang
Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan oleh tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. Ilustrasi

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu cair yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan kasus ini berawal dari informasi Ditjen Bea Cukai Batam yang mencurigai sebuah paket berisi sabu cair yang hendak dikirim ke Depok, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kata Mukti, 9 dari 10 botol yang berada dalam paket tersebut positif mengandung methampetamina atau sabu. Sementara satunya mengandung glukosa, fruktosa, dan maltosa alias madu.

"Pada tanggal 20 Maret 2023 dilakukan controlled delivery terhadap paket dimaksud dari Batam ke Tapos, Depok, Jawa Barat," kata Mukti dalam konferensi pers, Rabu (5/4).

BACA JUGA : Polisi yang Beking Jaringan Pengedar Sabu di Sulsel Bakal...

Mukti mengatakan petugas kemudian menangkap tersangka bernama Sari Andriyani yang merupakan pemilik sekaligus yang mengirimkan paket dari Batam.

Kepada penyidik, tersangka menjelaskan sengaja mengirimkan 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang telah dicairkan dengan bahan kimia metanol.

Mukti menyebut tersangka beroperasi di salah satu apartemen yang terletak di daerah Nagoya, Batam, sesuai dengan arahan dari tersangka Muldani alias Dani yang mendekam di Lapas Kelas I Tangerang.

"Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen yang merupakan DPO," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mukti, tersangka Sari mengaku telah beberapa kali melakukan perjalanan Jakarta-Batam untuk bisnis narkotika sesuai arahan Muldani.

Mukti menyebut tersangka juga sudah sempat menjual 2 kilogram sabu kristal kepada pembelinya di daerah Batam. Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk produksi sabu cair tersebut.

BACA JUGA : Teddy Minahasa Balas Senyuman Lebar Usai Dituntut Hukuman...

Barang bukti tersebut antara lain cairan kimia aseton, asam sulfat, asam asetat, methanol, alkohol, gelas elemeyer, toples kaca, kondensor kaca, tabung ukur, dan timbangan.

"Di mana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland lab yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika," katanya.

Mukti mengungkap pihaknya berhasil mengungkap 14.858 gram sabu sepanjang Februari hingga Maret 2023. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai hingga Ditjen Imigrasi.

"Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 Kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml," katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(lal)