Airlangga Dipanggil Kejagung, Ridwan Hisyam Bilang Begini

Dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Ketum Golkar Airlangga Hartarto terus berlanjut

Jul 23, 2023 - 13:27
Airlangga Dipanggil Kejagung, Ridwan Hisyam Bilang Begini

NUSADAILY.COM -JAKARTA -  Dugaan korupsi yang dialamatkan kepada Ketum Golkar Airlangga Hartarto terus berlanjut. Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Ridwan Hisyam membenarkan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto sudah menerima surat pemanggilan kedua dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemanggilan itu diagendakan pada Senin, 24 Juli 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.

"Iya itu pemanggilan kedua jadwalnya Senin," ucap dia, dalam sambungan telepon, di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023 dilansir dari medcom.id.

Ridwan tidak bisa memastikan kehadiran Menko Perekonomia itu. Tapi jika mengingat instruksi Presiden Joko Widodo untuk taat hukum, maka hal itu harus ditegakan.

"Sesuai dengan instruksi Presiden untuk para menterinya patuh hukum, maka tidak ada alasan untuk tidak hadir," tegas dia.

Pemeriksaan Airlangga untuk kelengkapan berkas perkara tiga tersangka korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Berdasarkan putusan pengadilan, kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dalam perkara itu dibebankan kepada tiga korporasi tersebut.

Penyidik Gedung Bundar telah menyeret lima tersangka ke persidangan. Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, mantan anggota tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Lin Chie Wei, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA.

Mahkamah Agunga sudah menjatuhkan putusan tingkat kasasi yang berkekuatan hukum tetap terhadap mereka. Indrasari dihukum pidana penjara 8 tahun, Master 6 tahun penjara, Lin Che Wei 7 tahun penjara, Pierre 6 tahun penjara, dan Stanley 5 tahun penjara.(*)