AG Jalani Sidang Putusan Kasus Penganiayaan David Hari Ini

"(Hari ini) Pembacaan putusan sela. Pukul 09.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

Apr 3, 2023 - 17:05
AG Jalani Sidang Putusan Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Perempuan berinisial AG (15), terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora bakal menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Perempuan berinisial AG (15), terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora bakal menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.

"(Hari ini) Pembacaan putusan sela. Pukul 09.00 WIB," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (3/4).

Sebelumnya kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo Remaja mengatakan sidang putusan sela kliennya bakal digelar pada Senin ini.

"Hari Senin nanti akan diagendakan putusan sela," tutur Mangatta di usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3).

BACA JUGA : AG Akan Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David...

Mangatta menyebut jika majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan kliennya, persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Setelah itu mungkin kalau eksepsi ditolak akan lanjut ke persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.

Mangatta mengaku tengah menyiapkan saksi ahli untuk diajukan di persidangan sebagai antisipasi ditolaknya nota pembelaan atas dakwaan penganiayaan tersebut.

Mangatta juga akan memaksimalkan saksi yang nantinya akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Namun, ia belum bisa memastikan siapa saja yang akan menjadi saksi meringankan dalam perkara ini.

"Itu nanti (saksi meringankan) di persidangan kalau pokok perkara lanjutan," kata dia.

Anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, Cristalino David Ozora mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. AG diduga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA : Kuasa Hukum David Ingatkan AG untuk Tak Tuntut Hal di Luar...

Status AG ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus David. Jaksa kemudian mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan anak mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(lal)