AG Akan Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Hari Ini

"Sidang jam 09.00 WIB. Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat," kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3).

Mar 31, 2023 - 16:56
AG Akan Jalani Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan David Hari Ini
Ilustrasi persidangan di PN Jakarta Selatan. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Remaja perempuan berinisial AG (15) menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Jumat (31/3).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan sidang akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa.

"Sidang jam 09.00 WIB. Hakim memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok hari Jumat," kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3).

Ia menuturkan jika jaksa menolak nota keberatan tersebut, maka sidang akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena itu, hari ini kemungkinan JPU telah menghadirkan saksi-saksi.

BACA JUGA : Kuasa Hukum David Ingatkan AG untuk Tak Tuntut Hal di Luar...

"Kemungkinan besar saksi-saksi akan dihadirkan oleh jaksa," ujarnya.

Penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya belum bisa membeberkan isi dari nota keberatan yang disampaikan lantaran sidang AG bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Namun, ia mengatakan materi pokok dari nota keberatan tersebut mengenai syarat formil dakwaan jaksa. Adapun syarat formil dakwaan itu biasanya meliputi identitas terdakwa hingga prosedur selama proses hukum berlangsung.

Diberitakan, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

BACA JUGA : David Ozora Alami Cidera Otak Parah, Butuh Proses Penyembuhan...

Polisi telah meningkatkan status anak AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. AG didakwa jaksa dengan pasal penganiayaan berencana.

Pasal yang didakwakan adalah Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.(lal)