UU No 20 Tahun 2023 Disahkan, ASN digelontor Fasilitas

Nov 6, 2023 - 01:25
UU No 20 Tahun 2023 Disahkan, ASN digelontor Fasilitas

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Disahkannya Undang -undang  (UU) nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN) membawa angin segar bagi pegawai yang bekerja dilingkungan Pemerintahan baik itu di Kementerian maupun lembaga.

 

Pasalnya, didalam UU tersebut, mereka akan mendapatkan berbagai fasilitas dan penghargaan sesuai dengan kinerjanya..Dengan mendapatkan hak pengakuan dan reward berupa materiel dan/atau non material.

 

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non materiel," tulis UU nomer 20 tahun 2023 pada Bab VI Pasal 21 dikutip Minggu (6/11/2023).

 

Disebutkan, komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN Itu terdiri atas, penghasilan,

penghargaan yang bersifat motivasi tunjangan dan fasilitas, serta  jaminan sosial. Selain itu mereka juga berhak mendapatkan lingkungan kerja yang nyaman pengembangan diri; dan bantuan hukum.

 

Sementara untuk penghasilan yang didapat, para PNS akan memperoleh  gaji atau upah serta

penghargaan yang bersifat motivasi seperti finansial atau non finansial.Termasuk tunjangan dan

fasilitas jabatan,atau. tunjangan dan fasilitas individu. Tidak hanya itu mereka juga akan mendapatkan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan

 jaminan hari tua. Sedangkan untuk dilingkungan kerja PNS akan mendapatkan pengembangan diri, diantaranya pengembangan talenta dan karier kompetensi.

 

Terakhir, pemerintah juga akan memberikan bantuan hukum berupa litigasi, dan/atau non mitigasi. Namun demikian Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. (sir/wan)