Teror

Teror adalah sebuah kata yang mudah diucapkan tapi tidak mudah dipraktikkan. Kata teror bukan sekadar kata yang berdiri sendiri. Kata tersebut memiliki aspek dampak psikologis dan hukum.  Tidak main-main, walau sebuah kata, kata tersebut mampu menakuti dan membuat was-was dan khawatir penduduk satu kota bahkan satu  negeri. Rasa ketakutan akan menggelayut batin setiap orang yang menjadi objek teror.

Feb 7, 2024 - 06:23
Teror

 Oleh: Ali Sakdudin S.A.P., S.H. 

Teror adalah sebuah kata yang mudah diucapkan tapi tidak mudah dipraktikkan. Kata teror bukan sekadar kata yang berdiri sendiri. Kata tersebut memiliki aspek dampak psikologis dan hukum.  Tidak main-main, walau sebuah kata, kata tersebut mampu menakuti dan membuat was-was dan khawatir penduduk satu kota bahkan satu  negeri. Rasa ketakutan akan menggelayut batin setiap orang yang menjadi objek teror.

Dampak teror akan membuat objek teror menjadi mengalami perubahan perilaku. Pada manusia, efek psikologis teror sendiri menekan kepada mental objek atau korban. Perubahan perilaku ini adalah design, dengan kata lain perubahan inilah yang sebenarnya menjadi target pelaku teror.

Target yang ingin dicapai pelaku teror adalah jalan ilegal. Rata-rata ketika pelaku teror memiliki motif terhadap korban adalah jalan putus asa bagi si pelaku. Jelas, hukum tidak memberi wewenang apa pun terhadap keabsahan sebuah teror.

Dalam konteks kekuasaan, negara demokrasi yang berlandaskan aturan hukum menentang penggunaan metode teror. Siapa pun yang menggunakan cara teror, negara berdiri tegak untuk  mengancamnya dengan beragam macam pasal pidana, bahkan perdata.

Bagi setiap warga negara, ketika menjadi korban teror diwajibkan bahkan diberikan hak untuk membela diri. Apparatus negara wajib melindungi dan membela korban teror.

“Kita siap membela setiap warga negara yang  menjadi korban teror. Lembaga Bantuan Hukum Supremasi Keadilan siap melakukan pembelaan kepada korban. Kita siap 24 jam,” ujar Ali Sakdudin S.A.P., S.H.  Ketua Lembaga Bantuan Hukum Supremasi  Keadilan Malang yang berada di Jalan Terusan Lowokdoro No. 8a.

Menurutnya, penggunaan ketakutan sebagai media dalam berinteraksi antar sesama orang tidak dibolehkan. Ada tata cara ketika ketakutan menjadi sah. “Warga negara takut melanggar hukum itu sah, tapi jika sesama warga negara nakut-nakuti  dan orang lain merasa terintimidasi dan terancam maka itu pelanggaran hukum. Pelakunya harus dihukum itu,” tambah Mantan Komisi Yudisial Perwakilan Jawa Timur ini.

Dalam praktiknya, teror adalah cara terakhir ketika jalan upaya membujuk dan merayu sudah buntu. Para pelaku sering menggunakan cara ancaman-ancaman fisik untuk melakukan perubahan pada korban agar menuruti keinginannya.

“Jelas cara teror salah. Harusnya musyawarah atau diskusi untuk mencapai kata mufakat. Jangan main ancaman,” pungkasnya.

Salah satu korban teror mengungkapkan, efek dari teror adalah ketakutan. Mental down dan aktivitas terganggu setiap harinya karena perasaan takut.

“Kalo saya pernah saat pulang dari Madura di pintu malam-malam ada banyak darah. Kurang tahu itu darah apa. Kain buat membersihkan darah masih saya simpan dalam plastik,” kata korban yang minta namanya tidak disebut. (*)

 

 Ali Sakdudin S.A.P., S.H.  Ketua Lembaga Bantuan Hukum Supremasi  Keadilan Malang yang berada di Jalan Terusan Lowokdoro No. 8a.