Urgensi Pendidikan Bela Negara

Oleh: Siti Faridah, S.Pd.

Sep 7, 2023 - 17:22
Urgensi Pendidikan Bela Negara

GERAKAN bela negara sangat relevan dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Esensi bela negara terasosiasi pada spirit dan tanggung jawab bernegara. Tak satupun negara di dunia ini yang menginginkan stabilitas negaranya terancam, khususnya acaman dari pihak luar.  Begitu juga dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib mempertahankan keutuhan NKRI dari segala macam rongrongan baik dari dalam maupun luar negeri.

 

Membela negara dimaksudkan sebagai sikap yang didasari oleh rasa kecintaan terhadap negara.  Sikap ini dapat terlihat melalui tindakan seperti menjunjung tinggi simbol-simbol negara, mematuhi peraturan pemerintah, peduli terhadap lingkungan, bekerja keras, disiplin dan sebagainya. Sikap dan kepribadian warga negara tersebut secara sadar dapat memperkokoh semangat dan cinta terhadap negara.

 

Semangat bela negara hendaknya makin urgen pasca proklamasi kemerdekaan RI. Kewajiban bela negara merupakan tanggung jawab tiap warga negara, terutama dalam mempertahankan nilai-nilai kemerdekaan. Hal yang paling urgen saat ini dalam mengisi kemerdekaan adalah menghadapi "global competition".

 

Kewajiban Mutlak

 

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam membela negara. Peran serta aktif setiap warga negara dalam membela negara ini tak perlu ragu. Negara secara konstitusi menjamin payung hokum dalam bela negara, antara lain:

• Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan

   Nasional.

• Undang-Undang No.29 Tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat

• Undang-Undang No.20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI.

• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988, Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan            

   TNI dan POLRI.

• Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

• Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.

• Undang-Untang No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

• Undang-Undang No.56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

 

Rangkaian pendidikan bela negara memiliki makna yang luas. Mengangkat senjata dalam menangani pemberontak termasuk tindakan tegas dan keras. Sedangkan tindakan yang lunak dapat berupa membangun relasi solid antar sesama warga. Melestarikan seni tradisional, perayaan berbasis kerakyatan, dan adat istiadat merupakan pondasi kuat bela negara dari sisi budaya.

 

Panggilan wajib bela negara pun sudah tercantum dalam konstitusi terutama Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pasal 30 ayat (1) yang berbunyi: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Oleh karena itu, dalam dunia pendidikan diprogramkan pengembangan kesadaran bela negara melalui pelatihan (diklat) dan bidang studi yang relevan.

 

Aspek Bela Negara

 

Wujud bela negara juga meliputi bersedia berkorban demi negara. Bela negara seperti rela mengangkat senjata mengusir kompeni, merupakan aspek penting bela negara di era revolusi. Tapi ada perbedaan antara bela negara di era revolusi dengan bela negara di masa kini. Menjaga stabilitas ekonomi, mempromosikan potensi bangsa, memacu pertumbuhan investasi, dan menjaga ideologi Pancasila tetap murni dan konsekuen merupakan aspek-aspek bela negara di masa kini.

 

Belajar dan bekerja keras juga merupakan aspek bela negara yang urgen dewasa ini. Hal ini tentunya demi kesuksesan pribadi, keluarga, dan masyarakat serta menjaga reputasi bangsa. Misalnya, seorang warga negara ikut berprestasi tingkat internasional, baik di bidang olah raga maupun bidang lainnya. Prestasi internasional ini tentunya akan mengharumkan nama baik bangsa. 

 

Seperti yang diberitakan baru-baru ini oleh media nasional Kompas, tim pelajar Indonesia (SMAN 8 Jakarta) unjuk prestasi di ajang Olimpiade Ekonomi Internasional. Ajang keilmuan itu digelar di Volos, Yunani pada tanggal 24 Juli hingga 2 Agustus 2023. Tim pelajar ini berhasil mempersembahkan tiga medali emas dan dua medali perak.

 

Menjaga kepedulian bangsa merupakan wujud bela negara. Bela negara ini tergambar lewat lagu "Mars Bela Negara" yang diciptakan oleh Dharma Oratmangun. Selain itu, Hari Bela Negara telah ditetapkan tiap tanggal 19 Desember melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006. Keputusan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tujuan dari Keputusan Presiden ini untuk meningkatkan kesadaran dan kesatuan masyarakat dalam bela negara.

 

Contoh lain bela negara adalah menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam. Selain itu, kesadaran untuk terus mengembangkan sumber daya manusia (SDM) dan potensi diri juga termasuk aspek bela negara yang amat berarti saat ini. Karena warga negara dengan SDM yang tinggi dan mumpuni  akan mampu melindungi segenap tanah air dan isinya dari ancaman luar.

 

Beberapa manfaat dari bela negara antara lain dapat menghindari ancaman militer, menjaga stabilitas kehidupan bernegara, memupuk wawasan nusantara, menjaga solitaditas dan nilai gotong-royong dalam bermasyarakat, serta menjaga eksistensi kedaulatan NKRI.

 

Dengan demikian bela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara untuk menjaga keutuhan wilayah dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Setiap warga wajib menjunjung tinggi dan melaksanakan ideologi Pancasila agar gangguan transnasional antarnegara dapat diminimalisir. Semua warga negara Indonesia termasuk generasi milenial wajib menjaga kelestarian budaya bangsa. Hal ini agar makin tebal rasa bangga bermasyarakat dan bernegara Indonesia yang berlandaskan pada Pancasila dan UUD 1945. (****)

 

Siti Faridah, S.Pd., adalah Guru Bahasa Indonesia di SMKN 6 Makassar dan anggota Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI).

 

Naskah disunting oleh Dr. Aris Wuryantoro, M.Hum., anggota Dewan Pengurus Perkumpulan Ilmuwan Sosial Humaniora Indonesia (PISHI) dan dosen di Prodi Pendidikan Bahasa Inggris  Universitas PGRI Madiun.