Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pertamina Segel 5 SPBU di Magetan

Nov 2, 2023 - 20:41
Terkait Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pertamina Segel 5 SPBU di Magetan
Polisi amankan armada untuk langsir BBM bersubdi (foto dokumen).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina wilayah Jatimbalinus bersama APH selama Oktober 2023 mengungkap kasus pidana sebayak 32 kasus. 27 diantaranya diungkap oleh Polisi dan 5 diantaranya sinergi antara Pertamina-TNI-POLRI. 

Modus operandi mereka adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga diatas harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dalam rilisnya, Area Manager Comm, Rel & CSR Ahad Rahedi mengatakan bahwa Pertamina  mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut, karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan. 

"Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengkonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri," kata Ahad.

 

Penyalahgunaan tersebut, lanjutnya, tidak bisa ditindak oleh Pertamina, melainkan hanya polisi yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana didalamnya. 

"Kami mengapresiasi TNI/POLRI yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat," tegas Ahad.

Menurutnya dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran. 

"Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat,” tambahnya.

Diterangkan Kombes Farman, Ditreskrimsus Polda Jatim, penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi di 31 Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 92 tersangka. 

"Dalam kasusnya, elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram untuk kepentingan industri. Kemudian modus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali dengan harga nonsubsidi," terangnya.

Polisi telah menangkap 92 tersangka dalam hal ini. BBM itu ditandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian untuk yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram.

Tidak hanya 92 tersangka, Pertamina juga sanksi sebanyak 58 SPBU se-Jatimbalinus

Hingga akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 (lima puluh delapan) SPBU dari total 1344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus.

Jenis sanksi yang dijtuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 (dua puluh) SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 (empat belas) SPBU dan Biosolar untuk 44 (empat puluh empat) SPBU dalam jangka waktu tertentu. Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada 1 (satu) SPBU, hingga pembinaan tegas pada 2 (dua) operator SPBU.

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 (empat puluh tujuh) SPBU, Bali 7 (tujuh) SPBU, NTB 1 (satu) SPBU dan NTT 3 (tiga) SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator/ karyawan SPBU.

Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina. 

"Dari sanksi tersebut 6 sanksi diantaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas, Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami himbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135," pungkasnya.

Ditanya lebih lanjut berapa SPBU di Kabupaten Magetan yang telah dijatuhi sanksi ? Ahad menjawab ada 5 SPBU, tanpa merinci SPBU mana saja yang telah disegel oleh pihaknya. (*/nto).