Hakim PN Bangil Vonis Penambang Ilegal 1,5 tahun Penjara, JPU Kejagung RI Masih Pikir-Pikir Banding

Menanggapi vonis perkara yang disebut Jampidum Kejagung RI, Fadil  Zumhana, menarik perhatian jaksa agung dan pemerintah, Direktur LBH Pijar (Pijakan Rakyat), Lujeng Sudarto, menyatakan tiadanya rasa keadilan bagi masyarakat. Bahwa penambangan liar itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.

Dec 20, 2022 - 01:26
Hakim PN Bangil Vonis Penambang Ilegal 1,5 tahun Penjara, JPU Kejagung RI Masih Pikir-Pikir Banding
Terdakwa AT ketika meninggalkan ruang persidangan PN Bangil.

NUSADAILY.COM - PASURUAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp 25 miliar terhadap Andrias Tanudjaja (AT), yang didakwa menambang secara ilegal di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 75 miliar.

Atas putusan tersebut, baik JPU Kejagung RI dan Kejari Kabupaten Pasuruan masih memilih untuk pikir-pikir mengajukan banding. Demikian halnya AT, meski divonis jauh lebih ringan, ia juga masih pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PN Bangil yang dipimpin Achmad Shuhel Nadjir, dinyatakan bahwa terdakwa secara pribadi maupun korporasi PT Prawira Tata Pratama (PTP) turut terlibat dalam praktek penambangan ilegal, dalam kurun waktu 2017-2020. Meski awalnya diperuntukkan pembangunan perumahan prajurit TNI AL, ia dianggap mengetahui, kegiatan penambangan galian sirtu yang tidak dilengkapi perizinan tersebut.

Menurut majalis hakim, kegiatan terdakwa AT ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan. Vonis yang dijatuhkan bukanlah sebagai tindakan balas dendam, namun sebagai pendidikan dan pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindakan serupa dimasa mendatang.

Menanggapi vonis perkara yang disebut Jampidum Kejagung RI, Fadil  Zumhana, menarik perhatian jaksa agung dan pemerintah, Direktur LBH Pijar (Pijakan Rakyat), Lujeng Sudarto, menyatakan tiadanya rasa keadilan bagi masyarakat. Bahwa penambangan liar itu telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.

"Vonis yang hanya sepertiga tuntutan JPU, tidak akan memberikan pendidikan maupun efek jera bagi penambang ilegal lainnya. Vonis ini sangat kontradiktif dengan semangat pemerintah dalam pemberantasan pertambangan ilegal," tegas Lujeng Sudarto.

Lujeng menyayangkan sikap JPU Kejagung yang masih pikir-pikir untuk banding atas vonis tersebut. Putusan ringan serta sikap JPU ini menguatkan sinyalemen dan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyebut dugaan jual beli pasal dalam penanganan kasus hukum.

"JPU Kejagung mestinya langsung mengambil sikap banding tanpa pikir-pikir. Jika nantinya JPU tidak mengajukan banding, patut diduga terlibat dalam praktek kotor jual beli pasal tersebut," tandas Lujeng Sudarto. (oni)