Terkait Genosida di Gaza, ICJ Akan Putuskan Tindakan Terhadap Israel

Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice) akan memutuskan apakah akan memerintahkan tindakan darurat terkait aksi militer Israel di Gaza.

Jan 25, 2024 - 07:34
Terkait Genosida di Gaza, ICJ Akan Putuskan Tindakan Terhadap Israel

NUSADAILY.COM - DEN HAAG - Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice) akan memutuskan apakah akan memerintahkan tindakan darurat terkait aksi militer Israel di Gaza.

 

ICJ mengatakan, akan mengumumkan pada Jumat 26 Januari 2024 apakah mereka akan memerintahkan tindakan darurat terhadap Israel setelah Afrika Selatan mengajukan kasus yang menuduh Negara Yahudi itu melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.

 

Pengadilan tinggi yang dibentuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Rabu bahwa panel yang beranggotakan 17 hakim akan mengumumkan tanggapannya terhadap permintaan Afrika Selatan di pengadilan pada 26 Januari 2024.

 

“Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor akan melakukan perjalanan ke Den Haag untuk hadir di pengadilan tersebut saat menyampaikan pengumumannya,” kata juru bicara pemerintah, seperti dikutip Al Jazeera sebagaimana dilansir dari medcom.id, Kamis 25 Januari 2024.

 

ICJ tidak akan membahas pertanyaan utama apakah Israel melakukan genosida pada Jumat, namun akan mempertimbangkan kemungkinan tindakan darurat yang diminta oleh Afrika Selatan untuk menahan tindakan Israel.

 

Awal bulan ini, dalam sidang dua hari, Afrika Selatan meminta ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, untuk memerintahkan penghentian darurat kampanye militer Israel yang menghancurkan wilayah kantung Palestina.

 

Mereka berargumentasi bahwa langkah-langkah sementara diperlukan “untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian lebih lanjut, parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida, yang terus dilanggar tanpa mendapat hukuman”.

 

Afrika Selatan mengajukan sembilan perintah ke pengadilan. Diantaranya adalah tuntutan akan perintah yang memerintahkan Israel untuk menghentikan seluruh operasi militer di Gaza, serta perintah terpisah yang mengarahkan Israel untuk memfasilitasi dan tidak menghalangi pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.

 

“Bagaimana pengadilan menangani dua permintaan ini, jika memutuskan untuk menunjukkan tindakan sementara, adalah hal yang benar-benar harus diwaspadai pada hari Jumat,” Michael Becker, mantan pejabat hukum di ICJ, mengatakan kepada Al Jazeera.

 

Pengadilan tidak terikat untuk memerintahkan tindakan yang diminta oleh Afrika Selatan, namun dapat merumuskan tindakan sementara yang dianggap paling tepat.

 

Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk mencegah perselisihan menjadi lebih buruk sementara pengadilan memeriksa seluruh kasus, yang dapat memakan waktu beberapa tahun.

 

Pertimbangan ICJ merupakan proses yang sangat melelahkan, yang melibatkan pengajuan tertulis yang terperinci diikuti dengan argumen lisan dan argumen tandingan oleh tim penasihat hukum terkemuka yang mewakili masing-masing negara bagian. Para ahli mengatakan keputusan dalam kasus ini bisa memakan waktu tiga sampai empat tahun.

 

Sementara itu, tindakan sementara dapat diberikan asalkan Afrika Selatan berbuat cukup untuk menunjukkan bahwa klaim berdasarkan konvensi genosida adalah masuk akal dan bahwa penduduk Palestina di Gaza menghadapi risiko kerugian yang nyata dan tidak dapat diperbaiki.

 

Menjelang sidang umum pada hari Jumat, Becker mengatakan pengadilan kemungkinan akan mempertimbangkan operasi militer Israel tetapi tidak yakin pengadilan akan memerintahkan penghentian serangan Israel.

 

“Saya tidak yakin bahwa mereka akan bersedia melakukan apa yang diminta oleh Afrika Selatan – penangguhan kegiatan militer,” kata pakar hukum dan dosen di Trinity College di Dublin.

 

Dia menambahkan bahwa ICJ juga kemungkinan akan mengulangi posisi yang diungkapkan oleh PBB dalam resolusi bulan Desember dan menginstruksikan Israel untuk memastikan bahwa setiap operasi militer dilakukan sesuai dengan hukum internasional dan bahwa pengiriman bantuan kemanusiaan tidak terhambat.

 

Putusan ICJ mengikat secara hukum dan tanpa banding, namun pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkannya. Jika Israel mengabulkan sebagian atau seluruh delapan permintaan Afrika Selatan mengenai tindakan sementara, maka tidak jelas apakah Israel akan mematuhinya.

Penolakan Israel

Israel menolak tuduhan genosida tersebut dan menyebutnya sebagai “sangat menyimpang” dan mengatakan mereka mempunyai hak untuk membela diri dari Hamas, kelompok Palestina yang memimpin serangan mendadak terhadap Israel pada 7 Oktober, menewaskan sedikitnya 1.139 orang dan menyandera sekitar 240 orang lainnya, menurut kepada para pejabat Israel.

 

Israel mengatakan mereka menargetkan Hamas di Gaza, bukan warga sipil Palestina.

 

Sejak Oktober, lebih dari 25.700 warga Palestina telah tewas dalam serangan Israel, sebagian besar perempuan dan anak-anak, menurut otoritas Palestina di Gaza.

 

Meskipun Israel sering memboikot pengadilan internasional dan penyelidikan PBB, dengan mengatakan bahwa hal tersebut tidak adil dan bias, negara tersebut mengirimkan tim hukum tingkat tinggi untuk menghadiri sidang selama dua hari pada awal bulan ini.

 

Perintah pengadilan apa pun untuk menghentikan operasi akan menjadi pukulan besar bagi posisi internasional negara tersebut. Uni Eropa bungkam mengenai masalah ini, namun Israel mendapat dukungan dari pendukung dan pemasok senjata nomor satu, Amerika Serikat.(*)