Tawas Pengganti Sabu Sitaan Teddy Minahasa Dibeli Melalui Toko Online

Hal ini disampaikan oleh JPU dalam sidang dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Feb 2, 2023 - 18:03
Tawas Pengganti Sabu Sitaan Teddy Minahasa Dibeli Melalui Toko Online
Teddy Minahasa (tengah) terseret penggelapan barang bukti narkoba di kepolisian. ANTARA FOTO/RENO ESNIR

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tawas pengganti sabu sitaan di kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dibeli melalui toko online di sebuah marketplace.

Hal ini disampaikan oleh JPU dalam sidang dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Kala itu, Teddy meminta Dody menukar sabu seberat 10 kg dengan tawas. Kemudian, Dody memerintahkan terdakwa Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas tersebut.

BACA JUGA : Kasus Dilimpahkan, Teddy Minahasa Tunggu Jadwal di PN Jakbar

Dari 10 kilogram permintaan Teddy, Syamsul hanya menyanggupi 5 kg yang ia dapatkan lewat belanja online.

"Syamsul Ma'arif beli melalui platform toko online," kata jaksa di PN Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Kemudian, sehari sebelum pengungkapan Syamsul mendatangi aula Polres Bukittinggi dengan tawas tersebut untuk mengganti sabu yang disimpan di sana.

Setelahnya, Dody pun memerintahkan Syamsul untuk membawa sabu tersebut ke rumah dinasnya.

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi Syamsul Ma'arif untuk menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi," terang jaksa.

BACA JUGA : Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dkk Dinyatakan Lengkap,...

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dody telah menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," ucap Jaksa.

Atas tindakannya itu Dody didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(lal)