Kasus Dilimpahkan, Teddy Minahasa Tunggu Jadwal di PN Jakbar

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan pelimpahan berkas telah dilakukan pada Rabu (25/1) kemarin. Dia memastikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah selesai menyusun dakwaan terhadap Teddy Cs dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Jan 26, 2023 - 20:33
Kasus Dilimpahkan, Teddy Minahasa Tunggu Jadwal di PN Jakbar
Kejati DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa cs ke PN Jakbar, Rabu (25/1). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta Anang Supriatna mengatakan pelimpahan berkas telah dilakukan pada Rabu (25/1) kemarin. Dia memastikan jaksa penuntut umum (JPU) sudah selesai menyusun dakwaan terhadap Teddy Cs dalam kasus peredaran gelap narkoba.

BACA JUGA : Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dkk Dinyatakan Lengkap,...

"Tim jaksa penuntut umum sudah siap dengan surat dakwaannya dan hanya menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan," ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1).

Selain berkas milik Teddy, Kejati juga melimpahkan berkas milik enam tersangka lainnya yakni AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

BACA JUGA : Kapolri Janji Akan Tuntaskan Seluruh Sidang Etik Polri...

Tak hanya Teddy, ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka. Yakni AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian, ada enam tersangka lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(lal)