Polisi Tangkap Pengamen Kota Tua yang Aniaya Istri dan Anak dengan Ukulele

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, kata Yongki AN dan WS sedang berada di depan Museum Bank mandiri.

Feb 2, 2023 - 18:15
Polisi Tangkap Pengamen Kota Tua yang Aniaya Istri dan Anak dengan Ukulele
ilustrasi penganiayaan

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Seorang pengamen berinisial WN (53) menganiaya istri, W (44), dan anaknya yang berusia 10 tahun menggunakan ukulele di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. WN tega menganiaya anak dan istrinya gegara kelamaan mengamen.

Kapolsek Metro Taman Sari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (28/1/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, kata Yongki AN dan WS sedang berada di depan Museum Bank mandiri.

BACA JUGA : Anak Anggota DPRD Wajo Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya...

"Korban bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen di sekitar lokasi," kata Yongki dalam keterangan pada Rabu (1/2/2023).

Tak berselang lama, lanjut Yongki, WN menghampiri anak dan istrinya itu. WN menegur keduanya lantaran tak segera pulang ke rumah.

Namun, anak dan istri tak menghiraukannya hingga WN kesal. WN kemudian marah dan memukul istri dan anaknya dengan menggunakan ukulele.

"Pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen," terangnya

BACA JUGA : Marshel Widianto Kena Imbas Gegara Kasus Dea OnlyFans

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan dan melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari.

Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan usai menerima laporan tersebut pihaknya meringkus WN.

"Pelaku WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang ke rumah," tuturnya.

WN dijerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ros)