Pedagang Burung di Pamekasan Kaget Usai Mengetahui Rekening Diblokir KPK

Warga Desa Buddih Kecamatan Pademawu itu tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya kebingungan untuk beraktivitas karena akses keuangannya dikunci. Padahal, uang di rekening Ilham hanya berkisar Rp2,5 juta. Dia tidak bisa melakukan transaksi dan aktivitas pencairan uang.

Jan 27, 2023 - 21:56
Pedagang Burung di Pamekasan Kaget Usai Mengetahui Rekening Diblokir KPK
Ilustrasi KPK. Pedagang burung mengeluh rekeningnya di BCA diblokir atas perintah KPK.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Ilham Wahyudi, seorang nasabah Bank BCA di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, kaget usai mengetahui nomor rekeningnya diblokir bank atas perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Warga Desa Buddih Kecamatan Pademawu itu tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya kebingungan untuk beraktivitas karena akses keuangannya dikunci. Padahal, uang di rekening Ilham hanya berkisar Rp2,5 juta. Dia tidak bisa melakukan transaksi dan aktivitas pencairan uang.

Ilham yang berstatus sebagai penjual burung itu tidak tahu harus berbuat apa. Sebab jika ingin membuka rekeningnya, Ilham disuruh ke KPK.

BACA JUGA : KPK Pastikan Tak Paksa Usut Korupsi Formula E Jika Tak...

Jika harus ke KPK, Ilham mengaku tidak sanggup karena tidak punya biaya.

"Jangankan ke KPK, mau buat belanja kebutuhan keluarga saja masih bingung. Sementara biarkan dulu," tandasnya.

Dalam surat itu tertera keterangan: Berdasarkan permintaan dari KPK sebagaimana yang dimaksud dalam surat R/35/DAK.01.00/20-23/01/2023, tanggal 11 Januari 2023 perihal pembukaan blokir rekening atas nama Ilham Wahyudi pada tanggal 13 Januari 2023.

Sementara itu, KPK sudah buka suara soal nasib kabar pedagang burung di Pamekasan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan pemblokiran tersebut akan segera dicabut. KPK mengakui ada kesalahan pemblokiran terhadap rekening tersebut.

BACA JUGA : Kementerian PUPR Heran Meikarta Gugat Konsumen: Beli Rumah...

"Dalam waktu segera bank akan mengoreksi dengan membuka blokir bank dimaksud dan memblokir rekening bank yang benar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (27/1) dikutip dari Detik.

KPK sedianya memerintahkan untuk memblokir rekening milik salah satu tersangka di kasus suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Namun, pihak bank justru memblokir rekening pedagang burung di Pamekasan usai adanya kemiripan nama.

"Dalam kasus ini ternyata nama dan tanggal lahir pihak yang kami minta untuk diblokir relatif sama sehingga rekening bank yang terblokir oleh pihak bank adalah rekening orang yang salah/tidak tepat," tambahnya.(lal)