Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dkk Dinyatakan Lengkap, Polda Metro Siap Limpahkan ke Kejati DKI

Pelimpahan tahap II akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023) pukul 12.00 WIB. Pelimpahan Irjen Teddy Minahasa dkk akan dikawal aparat kepolisian.

Jan 10, 2023 - 17:51
Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa dkk Dinyatakan Lengkap, Polda Metro Siap Limpahkan ke Kejati DKI
Momen Irjen Teddy Minahasa mengungkap kasus 41,4 kg sabu di Polres Bukittinggi. (Jeka Kampai/detikSumut)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Berkas kasus narkoba tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk dinyatakan telah lengkap (P21). Rabu (11/1/2023) besok, penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Irjen Teddy Minahasa dkk berikut barang bukti ke jaksa.

"Untuk kasus TM dkk dapat kami sampaikan bahwa berkas perkaranya sudah lengkap dan besok para tersangka berikut barang bukti diserahkan ke jaksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Selasa (10/1/2023), dilansir dari detik.com

BACA JUGA : Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Teddy Minahasa...

Pelimpahan tahap II akan dilakukan pada Rabu (11/1/2023) pukul 12.00 WIB. Pelimpahan Irjen Teddy Minahasa dkk akan dikawal aparat kepolisian.

Berkas Teddy dkk Dinyatakan Lengkap

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menyatakan berkas tersangka Irjen Teddy Minahasa (TM) dkk dalam kasus peredaran narkoba dinyatakan lengkap. Kejati DKI kini menunggu penyerahan atau pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti terkait kasus Teddy Minahasa untuk segera disidangkan.

"TM dkk P21 hari ini," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade S, dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022).

Ade menyatakan ada 5 berkas perkara untuk 7 tersangka yang dinyatakan lengkap. Selanjutnya berkas tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan (tahap II) oleh penyidik ke Kejati DKI Jakarta untuk segera disidangkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, sebelumnya, mengatakan dalam waktu dekat, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke jaksa.

BACA JUGA : Hamdan ATT Sempat Drop Usai Jalani Operasi Otak  

"Tahap II kemungkinan dilakukan awal tahun baru," kata Zulpan, Rabu (21/12/2022).

Selain Irjen Teddy Minahasa, jaksa juga menyatakan P21 terhadap berkas perkara tersangka AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Linda, Muhammad Nasir alias Daeng, dan polisi bernama Janto.

Irjen Teddy Minahasa Tersangka

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.

"Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum," ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Doddy Prawiranegara dan wanita berinisial L.

"Dari keterangan D dan L menyebutkan adanya keterlibatan Irjen Pol TM, Kapolda Sumbar, sebagai penggali BB 5 kg sabu dari Sumbar, di mana telah menjadi 3,3 kg sabu yang diamankan dan 1,7 kg sabu yang sudah dijual oleh Saudara BG, yang telah kita amankan, diedarkan di Kampung Bahari," ujar Mukti.

Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya:

1. Aipda AD, anggota Satresnarkoba Polres Jakbar
2. Kompol KS, Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok
3. Aiptu J, anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok
4. AKBP Doddy Prawira Negara, Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar

Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.

Teddy Minahasa dkk dijerat dengan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sendiri telah melakukan pemusnahan barang bukti sabu dalam kasus Teddy Minahasa dkk. (ros)