Sosialisasi Putusan MK No: 97/PUU/XIV/2016, Dinas Pariwista Bersama Kejari Kota Batu Gelar Sarasehan

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97 tahun 2016 menyatakan pencantuman kolom Agama dalam KTP dan administrasi kependudukan tidak terbatas pada Agama. Namun juga termasuk dimdalamnya Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

May 23, 2024 - 20:14
Sosialisasi Putusan MK No: 97/PUU/XIV/2016,  Dinas Pariwista Bersama Kejari Kota Batu Gelar Sarasehan
Suasana sarasehan dan sosialisasi pengembangan kebudayaan yang digelar Dinas Pariwisata bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kota Batu

NUSADAILY.COM – KOTA BATU – Dinas Pariwisata Kota Batu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan sarasehan dan sosialisasi pengembangan kebudayaan, Rabu (22/5/2024). Sarasehan ini mengambil tema implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 97/PUU/XIV/2016 terhadap Penganut Aliran Kepercayaan dalam tatanan Sosial Kemasyarakatan di Kota Batu.

 

Hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan itu Andhika Esra Awoah, SH,  Kasubsi A pada Seksi Intelijen Kejari Batu. Dia menyampaikan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97 tahun 2016 menyatakan pencantuman kolom Agama dalam KTP dan administrasi kependudukan tidak terbatas pada Agama. Namun juga termasuk dimdalamnya Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

 

‘’Putusan ini kemudian berimplikasi kepada timbulnya hak dan penjaminan kepada pihak terkait dalam tatanan sosial. Hal ini perlu didiskusikan bersama dalam kepentingan bernegara untuk menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan hidup bermasyarakat,’’ katanya.  

 

Kegiatan itu dilaksanakan untuk memberikan wadah koordinasi, pembinaan kepada Penghayat Kepercayaan di daerah. Itu itu sebagai upaya pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan, dan pembinaan terhadap perkembangan keberadaan Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.  Kegiatan tersebut juga sebagai wujud potensi dan peran serta Penghayat Kepercayaan, dalam perkembangan budaya bangsa menuju kemajuan dan peradaban, khususnya di Kota Batu.

 

Kegiatan paguyuban Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME ini merupakan bagian aset bangsa, dan ikut mewarnai kekayaan budaya bangsa, maka perbedaan yang ada bisa mempererat silaturahmi, dan bisa berdampingan dengan hidup rukun bermasyarakat.

 

Di Kota Batu ada 16 paguyuban Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME. Dengan harapan kehidupan bermasyarakat aman dan damai, maka negara hadir melindungi warganya. Mengingat semua golongan dan suku  dilindungi hukum, di mata hukum semua warga negara sama.

 

Selain Andhika Esra, hadir juga pada kegiatan tersebut, Anang Yulianto sebagai Narasumber  dari Pengurus MLKI Provinsi Jawa Timur, Kepala Dinas Pariwisaata Kota Batu diwakili  Sekretaris Dinas Pariwisata, Heri Wibowo Lakusono, S.STP. Perwakilan FKUB Kota Batu, Perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batu, Perwakilan MUI Kota Batu, Perwakilan Kemenag Kota Batu serta para Penghayat Kepercayaan se-Kota Batu hadir dalam sarasehan ini. (lnd/wan)