Alasannya Ternyata Sepele, Warga Rangkah Bacok Pelajar SMK di Surabaya

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi menjelaskan, peristiwa pembacokan ini bermula dari MA yang menjemput pacarnya di SMK Tri Tunggal

Dec 24, 2022 - 20:03
Alasannya Ternyata Sepele, Warga Rangkah Bacok Pelajar SMK di Surabaya
Warga Rangkah Bacok Pelajar SMK di Surabaya, Alasannya Ternyata Sepele

NUSADAILY.COM – SURABAYA  – Hanya karena rasa jengkel terhadap pelajar yang sering cekcok di dekat warungnya, DF (32) warga jalan Rangkah nekat membacok kepala MA (16) dengan pisau pemecah es batu, Rabu, 21 Desember 2022 kemarin. Akibat peristiwa tersebut, MA mengalami luka robek dan harus dijahit sekitar 6 jahitan di belakang kepalanya..

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Agus Suprayogi menjelaskan, peristiwa pembacokan ini bermula dari MA yang menjemput pacarnya di SMK Tri Tunggal. Entah apa penyebabnya, MA kemudian adu mulut dengan sejumlah teman pacarnya. Mereka pun saling berteriak.

BACA JUGA : Kabupaten Terbaik Perkuat Infrastruktur, PT SIER Beri Penghargaan...

“Saling ribut ga tau kenapa. Tapi kan karena gangnya kecil kan di situ, jadi kemriyek. Diusirlah sama warga sekitar,” 

Dilihat tak takut dengan imbauan warga yang menyuruh pergi, DF tiba-tiba mengambil pisau. Dia langsung mengarahkan ke kepala MA. Alhasil, percekcokan pun bubar.

“Akhirnya bubar, tapi korban masih dirawat sama warga sekitar. Sedangkan pelaku ya langsung kami amankan begitu dapat laporan,” imbuh Yogi.

Ditanyai penyidik, DF mengaku kesal lantaran di tempat depan SMK sering dibuat cekcok oleh para pelajar. Sehingga menimbulkan keributan yang tidak membuatnya nyaman.

BACA JUGA : Aremania Bakal Sowan ke Bonek untuk Kawal Persidangan di...

Sementata itu,korban sudah diperbolehkan pulang. Korban sebelumnya menjalani perawatan di RS Soewandhi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun (ris)