Ini Kata Khofifah, Pemutihan dan Bebas Pajak Kendaraan Mikrolet-Ojol Resmi Ditutup

Kebijakan tersebut tak lain dilakukan Khofifah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim, meringankan beban masyarakat, juga membantu warga Jatim yang terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

Dec 22, 2022 - 22:30
Ini Kata Khofifah, Pemutihan dan Bebas Pajak Kendaraan Mikrolet-Ojol Resmi Ditutup
Pemutihan dan Bebas Pajak Kendaraan Mikrolet-Ojol Resmi Ditutup, Ini Kata Khofifah

NUSADAILY.COM – SURABAYA  – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online yang digagas Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi berakhir pada 15 Desember 2022. Program ini diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan BBM.

Tidak tanggung-tanggung, dari dua program tersebut, Khofifah telah memberikan insentif pajak kendaraan bermotor untuk warga Jatim sebesar Rp224,21 miliar.

Kebijakan tersebut tak lain dilakukan Khofifah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Jatim, meringankan beban masyarakat, juga membantu warga Jatim yang terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi.

“Program pemutihan pajak kendaraan telah kita mulai sejak 1 April 2022, sedangkan untuk pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol kita mulai sejak 19 September 2022,” tegas Khofifah.

BACA JUGA : Ini Alasan Aji Santoso, Ernando Ari Dipercaya Jadi Kiper...

“Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, program kita Alhamdulillah telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp224,21 miliar,” lanjutnya.

Lebih lanjut rinciannya, untuk kebijakan Pemutihan Pajak Daerah, telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim adalah sebesar Rp220.511.026.300.

Sedangkan untuk program bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk mikrolet dan ojek online dimanfaatkan sebanyak 17.576 objek kendaraan bermotor dengan rincian 1.280 kendaraan mikrolet dan 16.296 motor ojek online. Total insentif yang diberikan untuk mikrolet dan ojek online adalah Rp3.704.313.100.

“Yang menarik, program pemutihan pajak daerah yang kita laksanakan juga menarik kendaraan luar provinsi untuk mendaftar sebagai obyek PKB di Jawa Timur,” tegasnya.

Total, ada sebanyak 31.048 obyek kendaraan bermotor yang melakukan pendaftaran balik nama mendaftar sebagai objek PKB Jawa Timur. Kondisi ini meningkatkan potensi penerimaan PKB objek pajak baru sebesar Rp63.800.154.300.

Dengan rincian Roda Dua sebanyak 24.558 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp61.930.845.300 dan Roda Empat sebanyak 6.490 obyek dengan potensi penerimaan PKB sebesar Rp 1.869.309.000.

Lebih lanjut, Gubernur Khofifah menyampaikan terima kasihnya pada seluruh warga Jawa Timur yang telah memberikan perhatiannya dan ketaatannya dalam membayar pajak negara khususnya pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA : Unipa Surabaya Dampingi Warga Simpang Sidoarjo Manfaatkan...

Bahkan, ia mengapresiasi khusus sebanyak 3.674.753 wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Sebab jumlah itu sangat mencerminkan tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kebijakan insentif pajak berupa pemutihan denda keterlambatan pajak maupun program bebas PKB untuk mikrolet dan ojol.

“Terima kasih seluruh warga Jawa Timur yang telah antusias memanfaatkan program pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Semoga ini menjadi keberkahan bagi kita semua mendorong kemajuan pembangunan Jawa Timur dan membawa kesejahteraan yang merata,” pungkas Khofifah.(ris)