Sofiah Balfas Diberhentikan dari PT Bukaka Usai Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ

"Dewan Komisaris Perseroan pada 20 September telah menetapkan pemberhentian sementara terhadap anggota direksi perseroan Sdr. Sofiah Balfas," kata mereka dalam pemberitahuan itu.

Sep 24, 2023 - 19:33
Sofiah Balfas Diberhentikan dari PT Bukaka Usai Jadi Tersangka Korupsi Tol MBZ

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Tak lama berselang usai ditetapkan tersangka, PT Bukaka Teknik Utama Tbk mencopot Direktur Operasional memberhentikan Sofiah Balfas.

Pencopotan Sofiah dilatar belakangi dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi Proyek Tol Jakarta Cikampek II (Japek) Elevated alias Tol MBZ.

Informasi pencopotan diketahui dari pemberitahuan yang mereka sampaikan ke Bursa Efek Indonesia akhir pekan lalu.

Namun, berdasarkan pemberitahuan yang dikutip dari keterbukaan informasi, pencopotan hanya bersifat sementara.

"Dewan Komisaris Perseroan pada 20 September telah menetapkan pemberhentian sementara terhadap anggota direksi perseroan Sdr. Sofiah Balfas," kata mereka dalam pemberitahuan itu.

Dengan berlakunya keputusan itu, Bukaka menyatakan Sofiah tidak punya hak lagi mengurusi dan mewakili perusahaan dalam urusan apapun.

Bukaka menyatakan pencopotan itu tak akan berdampak ke kinerja perusahaan baik secara materiil maupun kelangsungan bisnis. 

Mereka juga menjamin pencopotan tak akan mengganggu jalannya kelangsungan usaha.

 Bukaka menyatakan pelaksanaan tugas perusahaan usai pencopotan Sofiah akan dilaksanakan oleh dewan direksi perusahaan secara kolektif kolegial.

Kejaksaan Agung menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka korupsi proyek Tol MBZ pada Selasa (19/9) lalu.

Ia menyusul 3 tersangka lainnya, yakni Djoko Dwijono (DD) selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, TBS selaku tenaga ahli Jembatan PTLGC, dan Ibnu Noval (IBN) sebagai pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti dugaan tersangka menggunakan perannya untuk melakukan pemufakatan jahat, yakni mengatur dan mengubah spesifikasi barang terkait proyek Tol MBZ tersebut.

Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp13,5 triliun.(sir)