Soal Kasus ‘Bajingan Tolol’ Rocky Gerung, Begini Saran Haris Azhar ke Jokowi

Diketahui, Rocky kini telah dilaporkan oleh sejumlah relawan ke pihak kepolisian lantaran ucapan "Bajingan Tolol" saat mengkritik kebijakan Ibu Kota Negara (IKN). Refly Harun pun terseret dalam kasus ini lantaran turut terlibat menyebarkan dugaan hinaan tersebut melalui kanal Youtubenya.

Aug 4, 2023 - 19:38
Soal Kasus ‘Bajingan Tolol’ Rocky Gerung, Begini Saran Haris Azhar ke Jokowi

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Aktivis HAM Haris Azhar menyarankan Presiden Joko Widodo agar mempersiapkan diri jika akan melaporkan akademisi Rocky Gerung ke pihak kepolisian.

Hal tersebut Haris sampaikan menyoroti waktu pemeriksaan dalam sidang yang tak singkat di tengah kesibukan Jokowi sebagai Presiden.

"Tapi dia (Jokowi) juga harus siap nanti begitu masuk ke persidangan dia akan diperiksa sampai 6 jam. Saksi pelapor itu harus diperiksa di pengadilan," kata Haris dalam diskusi bertajuk Potret Pembungkaman Kritik dan Praktik Kriminalisasi di Indonesia, Rabu (2/8).

"Apalagi yang dilapor dua kan, Refly Harun dan Rocky Gerung. Maka harus ada diperiksa dua kali karena berkasnya berbeda." Haris menambahkan.

Haris pun berandai-andai jika ia ditunjuk sebagai kuasa hukum Jokowi, ia akan meminta surat kuasa untuk terlebih dahulu meminta klarifikasi soal pernyataan Rocky.

Setelah melakukan klarifikasi, Haris menilai pelaporan itu harus dilakukan secara langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang diduga dirugikan.

"Maka, si Joko Widodo-nya yang harus melapor atau dia sementara bisa kasih kuasa," tutur Haris.

Diketahui, Rocky kini telah dilaporkan oleh sejumlah relawan ke pihak kepolisian lantaran ucapan "Bajingan Tolol" saat mengkritik kebijakan Ibu Kota Negara (IKN).

Refly Harun pun terseret dalam kasus ini lantaran turut terlibat menyebarkan dugaan hinaan tersebut melalui kanal Youtubenya.

Salah satu laporan itu diajukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor register laporan LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Rocky dan Refly dilaporkan karena dugaan melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156 KUHP dan/atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal Berpotensi Jerat Rocky di Kasus 'Bajingan Tolol'

Berdasarkan sejumlah laporan yang telah diterima oleh pihak kepolisian, terdapat tujuh pasal yang berpotensi menjerat Rocky.

Ketujuh pasal tersebut yakni Pasal 28a ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 45 UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHP, serta Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berikut bunyi beleid dari tiap pasal tersebut berdasarkan rangkuman CNNIndonesia.com.

Pasal 28 ayat 2 UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)."

Ancaman dalam pasal tersebut kemudian diatur dalam Pasal 45A ayat 2 UU ITE. Sehingga keduanya tak bisa dilepaskan satu sama lain.

Pasal 45A ayat 2 UU ITE

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 45 UU ITE

"(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

"(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

"(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

"(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Pasal 156 KUHP

"Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."

Pasal 160 KUHP

"Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

"(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun."

"(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

"Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun."

Berdasarkan bunyi beleid pasal-pasal tersebut, Rocky diketahui dapat dibui maksimal 10 tahun penjara jika merujuk pada ancaman hukuman Pasal 14 ayat 1 peraturan hukum pidana tahun 1946.(han)