Perppu Tentang Pemilu Belum Juga Terbit, DPR: Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024

Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meminta KPU tetap lanjutkan tahapan pemilu seandainya Perppu itu tak juga terbit.

Dec 12, 2022 - 17:31
Perppu Tentang Pemilu Belum Juga Terbit, DPR: Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Luqman Hakim PKB / ist

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Pemerintah sampai saat ini belum juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu berkaitan dengan adanya empat provinsi baru di Papua. Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim meminta KPU tetap lanjutkan tahapan pemilu seandainya Perppu itu tak juga terbit.

"Sesungguhnya Perppu Pemilu penting segera diterbitkan, terutama untuk menetapkan enam provinsi di tanah papua sebagai daerah pemilihan sekaligus menetapkan alokasi kursi DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi yang akan dipilih dalam Pemilu 2024. Yakni, Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan dan Papua Barat Daya," kata Luqman dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).

BACA JUGA : Ketua MUI Jakarta: Goyang Pargoy Sudah Jelas Haram

Luqman menilai Perppu tersebut sangat penting agar seluruh provinsi di tanah Papua memiliki hak yang sama dengan provinsi-provinsi lain. Selain itu, dia menyebut penerbitan Perppu juga pertanda keseriusan pemerintah menyelenggarakan pemilu.

"Perppu Pemilu akan menjadi pertanda tentang keseriusan Pemerintah terhadap dua hal, pertama, apakah Pemerintah punya kehendak kuat untuk membangun Papua setelah pembentukan provinsi-provinsi baru di sana? Dan, kedua, apakah Pemerintah sungguh-sungguh berkehendak Pemilu 2024 dapat dilaksanakan sesuai perintah Konstitusi?" ucapnya.

Meski begitu, Luqman memandang Pemilu harus tetap berlanjut seandainya Pemerintah tak juga menerbitkan Perppu. Dia juga menilai Pemilu 2024 tidak cacat hukum meski Perppu itu tak terbit.

"Saya minta KPU tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dengan berpedoman pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, maka di tanah Papua tetap terdapat dua daerah pemilihan DPR RI dan DPD, yakni Papua dan Papua Barat dengan alokasi kursi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar dia.

BACA JUGA : Jokowi Mengakui Rencana Revisi Titipkan Investor di UU...

"Andaikata Pemerintah tidak menerbitkan Perppu Pemilu, pelaksanaan Pemilu 2024 tidaklah cacat hukum. Pelaksanaan Pemilu 2024 memiliki landasan konstitusi, yakni Pasal 22E UUD 1945 dan dipayungi oleh UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, saya minta KPU tegak lurus pada konstitusi dan Undang-undang," lanjutnya.

Luqman pun mewanti-wanti bahwa dengan tidak terbitnya Perppu, pemerintah yang justru akan dirugikan. Spekulasi penundaan Pemilu akan kembali mencuat di publik, terlebih dengan munculnya pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beberapa hari lalu soal Pemilu 2024 harus dihitung kembali.

"Apalagi, belum lama ini, isu penundaan Pemilu 2024 kembali mencuat ke publik akibat pernyataan Ketua MPR RI beberapa hari kemarin," tuturnya.(ros)