Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tuntas, Mantan Kadis Kesehatan Kota Batu Segera Disidang

Usai penyerahan barang bukti dan tersangka, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.

May 7, 2024 - 19:05
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tuntas, Mantan Kadis Kesehatan Kota Batu Segera Disidang
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Trisulandari (KT) ketika menjalani masa penahanan pihak Kejari Kota Batu

NUSADAILY.COM – BATU – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu yang kini berstatus sebagai tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021 segera disidang. Itu setelah tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batu telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kantor Kejari Kota Batu, Senin (6/5/2024).

 

Ada dua tersangka dan barang bukti yang diserahkan Kejari Kota Batu. Selain Kartika, satu nama lain, yakni rekanan pihak swasta selaku pengendali pekerjaan pada CV Punakawan, Abdul Khanif juga dalam kondisi yang sama. Usai penyerahan barang bukti dan tersangka, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya perkara tersebut, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.

 

‘’Bahwa setelah dilaksanakan tahap dua terhadap kedua tersangka, maka Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus yang telah mendapatkan Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Penyelesaian Tindak Pidana NOMOR: PRINT-03/ M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2024, tanggal 06 Mei 2024 untuk Tersangka inisial KT dan  NOMOR: PRINT-04/ M.5.44 / Ft.1 / 05/ 2024, tanggal 06 Mei 2024 untuk Tersangka inisial AKP, akan segera menyusun Surat Dakwaan yang selanjutnya perkara tersebut, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan,’’ ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Mohammad Januar Ferdian, SH.MH.

BACA JUGA: Pengadilan Tipikor Tolak Eksepsi, Terdakwa Korupsi Puskesmas Bumiaji Segera Disidang

Januar juga menjelaskan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) NOMOR: PRINT-03/M.5.44/Ft.1/05/2024 dan NOMOR: PRINT-04/M.5.44/Ft.1/05/2024, tanggal 06 Mei 2024. Masa tahanan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.

 

Perlu diketahui, para tersangka mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp 197.491.828,66 (seratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh satu delapan ratus dua puluh delapan rupiah enam puluh enam sen), sehingga dapat didakwa Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP

 

Sedangkan Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lnd/wan)