Serikat Pekerja Kutuk Keras Oknum Perusahaan Syaratkan Tidur Bareng Bos Buat Perpanjang Kontrak

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang yang diduga memberikan syarat karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang. Pihaknya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

May 6, 2023 - 07:00
Serikat Pekerja Kutuk Keras Oknum Perusahaan Syaratkan Tidur Bareng Bos Buat Perpanjang Kontrak
Ilustrasi (tribunnews)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengutuk keras tindakan oknum manajemen perusahaan di Cikarang yang diduga memberikan syarat karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang. Pihaknya meminta pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Ini tindakan biadab yang tidak bisa dimaafkan oleh siapapun. Biadab karena pelaku telah melakukan pelecehan seksual, eksploitasi manusia dan melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan penghidupan yang layak," kata Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat kepada detikcom, Jumat (5/5/2023).

"Aparat kepolisian harus secara tuntas, mengusut dan mengungkap pelakunya serta menghukum pelaku dengan sanksi seberat-beratnya," tambahnya.

Mirah Sumirat yang juga merupakan Presiden Women Committee UNI Asia Pacific, sebuah federasi serikat pekerja internasional menegaskan bahwa kasus serupa sudah banyak terjadi di lapangan. Kebanyakan dari korban tidak berani melaporkan.

"Saya yakin kalau dibandingkan dengan angka ada 1.000 kasus seperti ini tapi hanya 1 yang mau melaporkan ini pun karena viral. Sesungguhnya ini seperti bara dalam sekam, nunggu bom waktu saja, banyak fenomena ini," ungkapnya.

Banyak faktor mengapa korban pelecehan seksual tidak mau buka suara. Sepanjang pengalamannya mengadvokasi pekerja perempuan ketika dilecehkan, kata Mirah, mereka tidak mau melapor karena malu.

"Dari sisi lingkungan sekitar justru mereka yang korban ini di-bully, banyak dipojokkan. Dituduh sebagai perempuan nggak benar, bukanya sebagai korban malah sebagai pihak yang memang pemancing, artinya itu yang kemudian mereka tidak mau melapor terhadap apa yang terjadi pada mereka," ucapnya.

Faktor lainnya karena korban minim bukti dan terancam dipecat. Di sisi lain korban pelecehan seksual yang masih bertahan dikarenakan kebutuhan ekonomi.

"Kalau mereka mau lapor khawatir malah dituduh sebagai perbuatan fitnah, pencemaran nama baik dan sebagainya. Malah mereka yang jadi korban diancam tuduhan balik, kemudian mereka akhirnya dipecat," imbuhnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar para korban pelecehan seksual diberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk dalam memberikan kesaksian atas kasus ini. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan diminta segera turun ke lapangan.

"Tindak tegas perusahaan yang tidak mampu memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada pekerjanya, khususnya hak-hak pekerja perempuan!," tegasnya.

Selain itu, agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) segera membentuk Tim Khusus untuk membantu para korban pelecehan seksual agar mereka terlindungi keselamatan diri dan keluarganya, serta dalam menuntut keadilan hukum.(eky)