Selama Kampanye, Bawaslu Temukan 8 Sengketa Pemilu 2024

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Badan Pengawas  Pemilu ( Bawaslu) Kota Jakarta Barat Anta Ovia Bancin mengungkapkan adanya temuan delapan sengketa pelanggaran pemilu 2924. Ia menyebut, sengketa itu ditemukan selama 53 hari. masa. kampanye pemilu di wilayah Jakarta Barat.

Dec 25, 2023 - 04:30
Selama Kampanye, Bawaslu Temukan 8 Sengketa Pemilu 2024

NUSADAILY. COM JAKARTA - Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Badan Pengawas  Pemilu ( Bawaslu) Kota Jakarta Barat Anta Ovia Bancin mengungkapkan adanya temuan delapan sengketa pelanggaran pemilu 2924. Ia menyebut, sengketa itu ditemukan selama 53 hari. masa. kampanye pemilu di wilayah Jakarta Barat.

 

Ditambahkan, sengketa itu dilakukan oleh kontestan pemilu, baik itu peserta yang baru maupun petahana ( incumbent).Sehingga sengketa ini berdampak pada peserta lainnya yang merasa dirugikan.

 

Hal ini diungkapnya di hadapan wartawan, dalam kegiatan Rapat Conpress Publikasi dan Dokumentasi bersama perwakilan media se-Jakarta Barat di Kantor Bawaslu Jakarta Barat, Jumat (22/12/2023).

 

"Delapan sengketa pelanggaran ini hampir merata di 8 kecamatan di wilayah Jakarta Barat. Namun jika dirata-ratakan secara keseluruhan, sengketa yang paling banyak ditemukan yaitu di Kecamatan Kebon Jeruk," kata Anta

 

“PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa) di sana banyak menemukan sengketa dan langsung diselesaikan dengan peserta pemilu atau pihak penyelenggara. Saat ini juga kemungkinan ada lagi penambahan sengketa di Kecamatan Kebon Jeruk,” sambungnya.

 

Dia berharap, agar para peserta pemilu 2024 menaati pemasangan alat-alat peraga, diikat baik di lokasi yang baik juga supaya tidak terjadi kecelakaan.

 

“Kemarin ada baliho di Tamansari jatuh menimpa seorang ibu, kepalanya benjol sampai kakinya agak parah masuk rumah sakit juga,” harapnya.

 

Selain kepada peserta pemilu, ia juga mengharapkan agar masyarakat tidak merusak maupun menurunkan baliho yang pada saat tahun politik ini banyak dimana-mana karena hal itu ada hukum pidananya.

 

Anta juga menyampaikan 8 sengketa yang ditemukan ini dapat diselesaikan lewat mediasi karena hanya melibatkan antar peserta pemilu.

 

“Diharapkan agar peserta pemilu menaati peraturan yang ada dan saling menghormati, serta melakukan kampanye sesuai aturan pemilu 2024,” tutupnya.(sir)