Sahroni Hadir di KPK untuk Beri Keterangan Soal Cuci Uang Eks Mentan SYL

"Mungkin KPK bertanya kan kapasitas gue (saya) sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanyai. Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

Mar 22, 2024 - 10:42
Sahroni Hadir di KPK untuk Beri Keterangan Soal Cuci Uang Eks Mentan SYL

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sahroni mengaku siap memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem.

"Mungkin KPK bertanya kan kapasitas gue (saya) sebagai Bendahara Umum, apakah ada keterlibatan di Partai secara langsung maupun tidak langsung, ya itu mungkin yang akan ditanyai. Jadi gue sebagai Bendum hadir terkait dengan apa yang dilakukan Pak SYL," kata Sahroni kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).

Sahroni mengatakan NasDem siap mengembalikan aliran dana Rp 40 juta yang disebut dalam dakwaan kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi SYL. Dia mengatakan pihaknya menunggu perintah dari KPK.

"Tapi yang pertama Rp 800 juta sudah dipulangin, jadi ada dua, Rp 800 juta dengan Rp 40 juta. Yang Rp 800 juta sudah tiga bulan lalu kalau nggak salah udah dipulangin," kata Sahroni.

"Tercatat, tercatat (di NasDem) diterima tapi nggak dipakai, duitnya dikembaliin, kan kita nggak tahu kalau yang bersangkutan uangnya entah dari mana gitu, tapi udah kita kembalikan. Tinggal yang Rp 40 juta, tinggal nunggu perintah dari KPK. Kalau KPK suruh kembalikan segera, kita kembalikan," imbuhnya.

Sejatinya, KPK telah memanggil Sahroni pada Jumat 8 Maret 2024. Sahroni akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU SYL. Sahroni mengatakan tidak bisa datang pada pemeriksaan hari itu. Dia juga sudah bersurat kepada KPK terkait ketidakhadirannya.

Dalam kasus ini, SYL diketahui dijerat KPK dalam tiga perkara, yaitu dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara awal, yaitu pemerasan dan gratifikasi, sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan masih berproses.

Total gratifikasi yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan mengatakan SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementan RI. SYL disebut menyampaikan kepada para pejabat eselon I Kementan bahwa jabatan mereka akan dalam bahaya jika tak mengikuti perintah tersebut.(han)