Remaja di Parigi Moutong Sulteng Jalani Operasi Tumor Rahim Usai Diperkosa 11 Orang Salah Satunya Brimob

Kasus ini kemudian terkuak usai korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Tak tahan dengan aksi bejat para pelaku, korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Januari 2023.

Remaja di Parigi Moutong Sulteng Jalani Operasi Tumor Rahim Usai Diperkosa 11 Orang Salah Satunya Brimob

NUSADAILY.COM – SULTENG - Miris remaja 15 tahun di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Parimo, Sulteng) diperkosa 11 orang pria yang salah satunya disebut sebagai oknum Brimob. Namun dari 11 orang itu, hanya oknum Brimob yang belum dijerat sebagai tersangka dengan alasan polisi masih kekurangan bukti.

Salma selaku pendamping hukum korban dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT DP3A) Sulteng menyampaikan peristiwa itu bermula ketika korban membawa bantuan logistik dari kampungnya di Poso untuk korban banjir di Parimo pada tahun 2022. Setelahnya korban disebut tidak pulang ke Poso usai berkenalan dengan salah satu pelaku dan dijanjikan pekerjaan di Parimo.

"Diiming-imingi kerja, pekerjaan apa saja, di rumah makan. (Aslinya) tidak ada itu pekerjaan," kata Salma pada Minggu, 28 Mei 2023.

BACA JUGA : Gadis 15 Tahun Diduga Diperkosa Anggota Brimob dan 11 Orang...

Mulai dari situ diduga terjadi pemerkosaan dengan pelaku yang berjumlah 11 orang. Para pelaku yang saling mengenal juga membarter korban dengan narkoba jenis sabu, termasuk mengancam korban dengan senjata tajam.

"Menurut korban dia dibarter, cuman belum sempat perjelas dibarter dengan narkoba atau apa cuman dia bilang dibarter, ditukar dia. Kemungkinan yang kami pahami dibarter kemungkinan dibarter dengan narkoba karena diantara pelaku ini ada yang saling kenal kan," kata Salma.

Kasus ini kemudian terkuak usai korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Tak tahan dengan aksi bejat para pelaku, korban kemudian memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya pada Januari 2023.

"Januari (2023) itu korban kesakitan baru kemudian dia ngomong sama orang tuanya kalau dia pernah dilakukan demikian dengan sama laki-laki. Dia kasih tahu orang tuanya dia rasa ada gangguan, gangguan reproduksinya," ucapnya.

Korban Jalani Operasi Tumor Rahim

Pada Rabu, 31 Mei 2023, Salma mengatakan korban dirujuk ke rumah sakit di Kota Palu. Korban disebut akan menjalani operasi tumor rahim.

"Korban saat ini mengalami insersi akut di rahim dan ada tumor. Dan ada kemungkinan rahim anak ini akan diangkat," ujar Salma, dilansir dari detik.com

Salma turut mengungkap kondisi korban yang harus kembali mendapatkan perawatan intensif di UGD rumah sakit Palu. Hal itu karena korban kembali mengeluh sakit di bagian perut dan kemaluan.

"Perkembangan terakhir, korban semalam kembali masuk UGD karena mengalami sakit di vagina dan perut, semalam dimasukkan lagi ke UGD," bebernya.

Pihaknya juga membenarkan kondisi kesehatan korban terganggu usai mengalami tindakan pemerkosaan oleh 11 terduga pelaku. Berdasarkan pemeriksaan medis, korban saat ini mengalami gangguan reproduksi.

"Iya (kesehatan terganggu usai diperkosa), pastinya iya karena kejadian ini kan setahun lalu kemudian pascakejadian itu anak ini kemudian mengalami gangguan reproduksi dan menurut dokter kejadian pemerkosaan oleh 11 orang itu memperparah gangguan reproduksi korban," imbuhnya.

Keterangan Polisi

Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan pemerkosaan ini terjadi di beberapa lokasi di Parimo sejak April 2022 hingga Januari 2023. Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban berbagai imbalan.

Sepuluh dari 11 orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah NT, ARH, AR, AK, FA, DU, AK, AS, AW termasuk kades HR.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengakui oknum Brimob belum ditetapkan tersangka. Oknum perwira tersebut masih didalami dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.

"Sampai dengan saat ini masih terus didalami penyidik. Kepolisian akan tetap bekerja secara profesional," tegas Djoko kepada wartawan, Minggu (28/5).

Kasus Persetubuhan

Dia berharap Polres Parigi Moutong diberi kesempatan dalam mendalami kasus tersebut dan keterlibatan oknum Brimob. Menurutnya polisi sudah bergerak cepat menangkap para pelaku.

"Kita patut apresiasi langkah cepat yang diambil Polres Parigi Moutong dalam menangani kasus persetubuhan terhadap anak," tegasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto Pasal 65 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Penyidik menjerat pelaku dengan pasal persetubuhan terhadap anak sebagaimana pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 65 KUHP," urai Djoko.

Kurang Bukti

Djoko juga menyebut dugaan keterlibatan HST (oknum Brimob) dalam kasus ini baru berdasarkan keterangan korban. Pihaknya masih kekurangan alat bukti lantaran 6 saksi yang sudah diperiksa penyidik belum menerangkan keterlibatan HST.

"Yang untuk nama disebut (oknum Brimob) dari keterangan korban, dari keterangan saksi 6 belum menyebutkan jadi kita masih kurang alat bukti," ujar Kombes Djoko. (ros)