DPN Peradi Ungkap Muscab Peradi Jaksel Tidak Sah!

"Hal ini mengakibatkan sejumlah anggota DPC Peradi Jaksel tidak dapat memasuki ruangan Muscab dan tidak dapat menggunakan hak suara dan hak bicara sebagai peserta sehingga merugikan negara," ujarnya.

May 31, 2023 - 21:34
DPN Peradi Ungkap Muscab Peradi Jaksel Tidak Sah!
Muscab DPC Peradi Jaksel ricuh (Dok. Istimewa)

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan Musyawarah Cabang (Muscab) Peradi Jaksel tidak sah. Sebab, DPC Jaksel mengundang peserta yang tidak terdaftar di DPN Peradi.

"DPN Peradi menyatakan Muscab tidak sah karena penyelenggaraan Muscab tersebut telah melanggar ketentuan dan ketetapan DPN Peradi karena tidak menggunakan data keanggotaan yang diterbitkan secara resmi oleh DPN Peradi," demikian bunyi siaran pers DPN Peradi yang dikutip detikcom, Rabu (31/5/2023).

Keterangan pers itu ditandatangani oleh Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono dan Sekjen DPN Peradi Hermansyah Dualaimi. DPN Peradi menyatakan data anggota yang digunakan panitia Muscab adalah data anggota yang dibuat sendiri oleh Pengurus DPC Peradi Jaksel sehingga terdapat perbedaan dengan data anggota yang diterbitkan DPN Peradi.

BACA JUGA : LP3HI Gugat Bareskrim Polri Soal Penghentian Kasus Dugaan...

"Hal ini mengakibatkan sejumlah anggota DPC Peradi Jaksel tidak dapat memasuki ruangan Muscab dan tidak dapat menggunakan hak suara dan hak bicara sebagai peserta sehingga merugikan negara," ujarnya.

DPN Peradi menyatakan pihaknya yang berwenang mengeluarkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTP) dan disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). KTPA ini menjadi syarat digunakan sebagai dasar kepesertaan di dalam Muscab.

"Dalam penyelengaraan Muscab DPC Peradi Jaksel, utusan DPN Peradi melihat langsung terjadinya kekisruhan. Disebabkan terdapat sejumlah advokat anggota DPC Peradi Jaksel yang dilarang memasuki ruangan Muscab karena Panitia Muscab menggunakan data anggota yang dibuat sendiri oleh Pengusus DPC Peradi Jaksel," bebernya.

Tiga utusan DPN Peradi itu adalah Zaenal Marzuki, Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Dalam kekisruhan itu, utusan DPN Peradi sudah mengingatkan panitia bila data anggota yang sah adalah yang memegang KTPA yang dikeluarkan DPN Peradi. Namun Muscab tetap dilaksanakan. Akibat adanya situasi kisruh, aparat keamanan masuk ke ruangan Muscab karena panitia sudah tidak mampu mengendalikan keadaan.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, DPN Peradi menyatakan Muscab DPC Peradi Jaksel tidak sah beserta seluruh keputusan dan ketetapannya, termasuk pemilihan Ketua DPC Peradi Jaksel secara aklamasi sebagaimana pemberitaan yang beredar adalah tidak sah," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kekisruhan itu terjadi dalam Muscab yang digelar di Gedung Tribrata, Jaksel pada 29 Mei 2023. Meski demikian, Muscab tetap dilanjutkan. (ros)