Penyalur Buruh Migran Gelap ke Luar Negeri Pakai Visa Wisata Dibongkar Polres Malang, Dua Orang Tersangka

Jan 9, 2024 - 16:18
Penyalur Buruh Migran Gelap ke Luar Negeri Pakai Visa Wisata Dibongkar Polres Malang, Dua Orang Tersangka

NUSADAILY.COM – MALANG - Begini jadinya kalau mempekerjakan orang tanpa izin resmi. Apalagi menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara tetangga. Risikonya harus berurusan dengan hukum.

 

Satreskrim Polres Malang membongkar kasus perdagangan orang dan PMI, yang berhasil meraup keuntungan ratusan juta. Dua orang telah dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus ini. Yakni, NJ (51), warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dia pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya. Serta, MIH (27), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, yang merupakan staf di LPK Anugerah Jujur Jaya.

 

"Izin yang dimiliki tersangka ini hanya untuk Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) saja. Namun kenyataannya sampai mengirim pekerja ke luar negeri. Padahal mereka tidak memiliki izin PJTKI. Paspor dan Visa yang digunakan juga bukan untuk pekerja, melainkan tujuan wisata," jelas Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih didampingi Kasatreskrim AKP Gandha Syah, dalam rilis Selasa (9/1/24).

 

Imam mengatakan, praktik ini sudah berjalan sejak tahun 2019. Sudah ada 30 orang yang diberangkatkan sebagai PMI dengan bekerja sebagai asisten rumah tangga. Tujuannya adalah negara Malaysia dan Singapura. Tersangka memperoleh ganti dari agen di luar negeri sebesar Rp 21 juta, untuk setiap calon buruh migran yang diberangkatkan.

 

"Dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta untuk setiap pekerja yang dikirimkan. Untuk sisanya, digunakan sebagai biaya pengganti pemberangkatan," jelasnya.

 

Menurutnya, tersangka NJ menjalankan bisnis ilegal ini, berdasarkan pengalamannya yang pernah menjadi buruh migran. Kemudian dimanfaatkan untuk menggali informasi pemberangkatan pekerja migran ke luar negeri.

 

"Tersangka pernah menjadi pekerja migran, pengalaman itu yang dimanfaatkan untuk menawarkan kepada calon pekerja migran di wilayah Kabupaten Malang. Tidak ada biaya alias gratis, tapi ada potong gaji Rp 6,5 juta selama 6 bulan," bebernya.

 

Terbongkarnya, bermula dari diperoleh petugas, terkait adanya pemberangkatan calon buruh migran non prosedural. Petugas akhirnya menangkap pria berinisial MIH, ketika akan membawa satu calon pekerja migran di wilayah Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang pada 12 Desember 2023 lalu.

 

Dari penangkapan itu, lanjut Imam, petugas kemudian mendatangi LPK milik tersangka NJ. Di tempat penampungan ini, ada 14 calon buruh migran yang menunggu untuk diberangkatkan ke luar negeri.

 

Polres Malang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang yang akan bekerja ke luar negeri, agar menggunakan jalur resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

"Ini menjadi atensi  Presiden, Kapolri, Kapolda, serta Kapolres soal kejahatan kemanusiaan ini. Perlu kolaborasi bersama dalam memberantas kejahatan TPPO. Kami imbau masyarakat agar berangkat kerja di luar negeri sesuai prosedur resmi melalui lembaga yang sudah ada," harap Imam.

 

Sejumlah barang bukti disita petugas diantaranya mobil Grand Livina, tiket pesawat tujuan Juanda-Singapura, ratusan dokumen pemberangkatan serta paspor dan visa wisatawan.

 

"Tersangka kita jerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 jounto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 81 jounto Pasal 69 undang-undang yang sama, dan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya. (ap/wan)