Polda Metro Bisa Jemput Paksa Jika Firli Tak Penuhi Panggilan Hari Ini

"Misal dipanggil besok, sampai jam 12 malam nggak datang ya kemudian jam 1-nya diterbitkan surat perintah untuk dibawa ya diambil dari manapun, kemudian dibawa ke kantor penyidik dan dimintai keterangan," tambahnya.

Nov 14, 2023 - 16:25
Polda Metro Bisa Jemput Paksa Jika Firli Tak Penuhi Panggilan Hari Ini

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait penyidikan dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan Firli bisa dijemput paksa jika kembali tak memenuhi panggilan.

"Berdasarkan ketentuan KUHAP, Pasal 17 maupun 112 ayat 2 KUHAP itu saksi yang dipanggil dua kali tidak hadir meskipun dengan alasan apapun maka kemudian diterbitkan surat perintah membawa pada saat sudah selesai hari-H-nya," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

"Misal dipanggil besok, sampai jam 12 malam nggak datang ya kemudian jam 1-nya diterbitkan surat perintah untuk dibawa ya diambil dari manapun, kemudian dibawa ke kantor penyidik dan dimintai keterangan," tambahnya.

Nantinya, kata Boyamin, jika dijemput paksa, Firli bisa diperiksa dalam waktu 24 jam. Dia menyebut Firli bisa saja tak memenuhi panggilan lagi jika memberi bukti sedang sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

"Dan dalam jangka waktu 24 jam, seperti penangkapan. Setelah lebih 24 jam dia harus dilepaskan kalau statusnya masih saksi, kalau naik tersangka dan ditahan ya sudah seperti OTT KPK itu," ujarnya.

"Jadi kalau dalam kasus Pak Firli ya apapun sudah dipanggil sekali minggu kemarin, alasannya acara di Aceh, terus besok kalau tidak datang ya alasan apapun ya maka malamnya diterbitkan surat perintah membawa. Kecuali alasannya di rumah sakit dan ada bukti sakit beda lagi urusannya. Bisa aja upaya paksa lalu dibantarkan atau ditangkap tapi boleh di rumah sakit," tambahnya.

Lebih lanjut, dia yakin Firli akan memenuhi panggilan Polda Metro. Dia meminta penyidik tak tebang pilih dalam kasus ini.

"Saya yakin Pak Firli akan datang, tapi kalau tidak datang, penyidik Polda sudah tahu apa yang dilakukan yaitu menerbitkan surat perintah membawa dan kalau penyidik Polda nggak berani ya berarti memang jiper, atau ya takutlah, padahal Pak Firli sudah pensiun dari anggota Polri dan sekarang sipil, harusnya perlakuannya sama di hadapan hukum," ujarnya.

Polda Metro Panggil Firli

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK Firli Bahuri sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK besok. Pada hari yang sama, Firli juga dipanggil oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihaknya akan menunggu kedatangan Firli. Dia meminta semua pihak menunggu besok.

"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau nggak," kata Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).

Karyoto mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait jadwal pemeriksaan tersebut. Namun pemeriksaan Firli masih dijadwalkan besok.

"Nanti saya tanya Dirkrimsus, sudah koordinasi belum dengan Dewas. Kalau yang sudah betul-betul ter-issue dari Polda Metro untuk panggilan besok," ujarnya.(sir)