Mario Sampaikan Dugaan Pelecehan dalam Sidang AG, Informasi APA Ikut Disinggung

Hal itu diungkap kuasa hukum Mario, Basri saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang itu sendiri berlangsung secara tertutup karena terdakwa adalah anak.

Apr 5, 2023 - 18:39
Mario Sampaikan Dugaan Pelecehan dalam Sidang AG, Informasi APA Ikut Disinggung
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo (20) di PN Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo menyampaikan dugaan pelecehan dalam persidangan anak AG (15) di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/4) sore.

Hal itu diungkap kuasa hukum Mario, Basri saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang itu sendiri berlangsung secara tertutup karena terdakwa adalah anak.

"Pelecehan itu kan udah disampaikan di dalam persidangan. Jadi faktanya memang begitu. Disampaikan (oleh Mario) di dalam persidangan, iya," ujar Basri.

Basri mengklaim kuasa hukum David juga ikut menyaksikan keterangan yang disampaikan Mario. Lebih lanjut, menurut Basri, Mario juga menyampaikan soal informasi dari APA.

"Jadi apa yang disampaikan klien kami dalam persidangan kan sudah terang dan jelas apa motif, dan apa bisa terjadi penganiayaan, kan klien saya, dia mengatakan tadi bahwa kalau bukan dari informasi dari APA, enggak mungkin terjadi penganiayaan. Itu poin yang disampaikan dalam persidangan klien kami di sidang AG tadi," jelas Basri.

BACA JUGA : Mario Dandy Bungkam saat Ditanya soal Ayahnya yang Jadi...

Sementara itu tersangka lain yang juga dihadirkan sebagai saksi, Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) disebut sempat menangis saat ditanya hakim dalam sidang terdakwa anak AG, Selasa ini.

"Majelis hakim menanyakan apakah Shane menyesal dengan kejadian ini, dia menyesal dan si Shane ini tadi menangis waktu ditanyakan," ujar kuasa hukum Shane, Happy Sihombing.

Ia menyebut kliennya menangis karena menyesal atas kejadian ini. Happy mengatakan Shane menyampaikan sempat menghalau Mario.

"Dia kan maksud sudah ada detik-detik dia untuk menghalau atau menit-menit terakhir itu si Shane menghalau Mario supaya jangan melakukan tindakan lagi dan sudah dikemukakan oleh Shane," jelas Happy.

Selain itu, Happy menyebut hakim bertanya mengapa Shane tidak menghalangi aksi David. Menurut dia, Shane saat itu tengah dalam posisi ketakutan terhadap Mario.

"Ada ungkapan dari hakim bertanya kenapa pada menit-menit terakhir Shane tidak mau bertindak. Hakim bertanya 'Kenapa kamu Shane tidak langsung membela, tidak langsung menghalangi?'. Shane mengatakan dia berada dalam ketakutan. Dalam ketakutan kepada si Mario," tutur dia.

Keterangan kontradiktif Shane dan Mario

Lebih lanjut, Happy menyampaikan adanya momen keterangan Shane dan Mario yang kontradiktif soal kejadian penganiayaan David dalam persidangan.

"Terutama soal satu, 'enak ya main bola', waktu ditanya oleh majelis hakim dan jaksa penuntut umum tadi. Menurut versinya si Mario 'enak ya main bola' itu adalah omongannya si Shane. Jadi pada saat shane diperiksa, ditanya oleh hakim jadi itu adalah omongannya dari Mario," ungkap dia.

Selain itu, ada pula keterangan kontradiktif soal 'free kick'. Keduanya tidak mengakui keterangan tersebut.

"Soal free kick juga Mario mengatakan itu adalah si Shane yang mengatakan itu. Dan si Shane pada saat ditanyakan oleh hakim, yang mengatakan itu adalah si Mario," imbuhnya.

BACA JUGA : Sidang AG Masuki Babak Baru, Mario dan Shane Bakal Dihadirkan...

David Ozora mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu. Adapun Mario dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

AG diduga juga terlibat dalam perkara ini. Status AG kemudian ditingkatkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Jaksa mendakwa AG dengan pasal penganiayaan berencana.

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Selain itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.(lal)