Pegi Setiawan Melawan Polisi Ajukan Praperadilan

Laman SIPP PN Bandung belum menampilkan petitum lengkap permohonan Pegi. Sidang perdana bakal digelar Senin, 24 Juni 2024.

Jun 12, 2024 - 17:55
Pegi Setiawan Melawan Polisi Ajukan Praperadilan

NUSADAILY.COM – BANDUNG - Pegi Setiawan alias Perong mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung karena tidak terima dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Didaftarkan pada Selasa, 11 Juni 2024.

Tergugat dalam perkara ini adalah Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Bandung, Rabu (12/6).

Laman SIPP PN Bandung belum menampilkan petitum lengkap permohonan Pegi. Sidang perdana bakal digelar Senin, 24 Juni 2024.

Pengacara Pegi, Mayor TNI (purn) Marwan Iswandi mengatakan pihaknya tak terima atas tindakan Polda Jabar yang menetapkan Pegi sebagai tersangka dengan bukti yang lemah.

"Bukti polisi adalah ijazah sama KTP, apa hubungan perkara ini sama ijazah sama KTP ini kan kasus pembunuhan," kata Marwan saat dihubungi, Rabu (12/6).

"Seharusnya polisi bisa membuktikan dia matinya karena apa karena benturan batu misalnya batu benda tumpul. Benda tumpulnya ditemukan di tempat lokasi ada sidik jarinya pegi setiawan baru itu good. Setuju," sambungnya.

Pegi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan ini setelah buron selama 8 tahun. Ia diduga menjadi otak pembunuhan Vina dan Eki.

Pegi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.(han)