Ini Daerah yang Gelar Pemilu Legislatif Ulang Imbas Putusan MK

"Sedang kami kaji [rekrutmen petugas untuk pemilu ulang]," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, Selasa (11/6).

Jun 12, 2024 - 17:52
Ini Daerah yang Gelar Pemilu Legislatif Ulang Imbas Putusan MK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bakal kembali membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).

Coblos ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pileg 2024. MK sedikitnya mengeluarkan 20 putusan yang berisi perintah PSU, meliputi DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

"Sedang kami kaji [rekrutmen petugas untuk pemilu ulang]," kata Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI, Yulianto Sudrajat, Selasa (11/6).

Yulianti mengatakan KPU saat ini masih memetakan kebutuhan-kebutuhan untuk menjalankan perintah dalam putusan MK. Pasalnya, perintah PSU hanya digelar di beberapa tempat.

Misalnya, ada yang cukup digelar di satu atau belasan TPS saja. Namun, ada pula PSU yang harus digelar untuk tingkat kecamatan hingga seluruh TPS di satu provinsi.

Sebagai salah satu contoh, perintah PSU Pileg DPR RI daerah pemilihan (dapil) Papua Barat Daya dan PSU Pileg DPD RI dapil Sumatera Barat.

Yulianto menjelaskan masing-masing kategori itu membutuhkan tindak lanjut yang berbeda. Dia menyebut pada PSU yang lokusnya kecil, ada kemungkinan KPU hanya akan merekrut anggota KPPS saja.

"Setelah [penghitungan suara oleh] KPPS langsung bisa direkapitulasi di kabupaten, misalnya [yang PSU-nya hanya] 5 atau 10 TPS," kata dia.

Namun, KPU akan juga merekrut PPS dan PPK untuk PSU skala provinsi.

"Itu kan tidak mungkin kalau tidak ada PPS, untuk koordinasi sejumlah PPS di provinsi lho," ujarnya.

"Nanti kami akan putuskan, masih ada pembahasan. Berapa [wilayah] yang kira-kira nanti perlu dibentuk PPK, PPS. Itu belum kami putuskan wong putusan [MK] baru kemarin. Prinsipnya masih kami kaji," imbuhnya.

MK memerintahkan KPU menggelar PSU dalam dalam rentang waktu yang beragam. Misalnya, terdapat 7 PSU harus digelar dalam rentang 45 hari sejak diputus MK.

Lalu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari dan 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.

Meski sudah ada ketentuan periodenya, Idham mengatakan KPU akan tetap mengeluarkan Keputusan KPU yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU.

PSU Pileg 2024 Imbas Putusan MK

Adapun daftar dan ketentuan PSU berdasarkan putusan MK adalah sebagai berikut:

- Durasi waktu tindak lanjut 45 hari

1. DPRD Provinsi Gorontalo VI

2. DPRD Kota Tarakan I

3. DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III

4. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

5. DPRD Kabupaten Jayawijaya IV

6. DPRD Papua Pegunungan I

7. DPD RI Sumatera Barat

- Durasi waktu tindak lanjut 30 hari

1. DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V

2. DPRD Kabupaten Meranti IV

3. DPRD Kota Dumai IV

4. DPR Papua Barat Daya III

5. DPRD Kabupaten Sintang V

6. DPRD Kabupaten Samosir I

7. DPRD Kabupaten Nias Selatan VI

8. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II

9. DPRD Provinsi Jambi II

10. DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)

11. DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)

- Durasi waktu tindak lanjut 21 hari

1. DPRD Kabupaten Gorontalo II

2. DPRD Kota Ternate II.(han)