Ini 9 Saksi yang Akan Dihadirkan pada Sidang Ferdy Sambo Pekan Depan

Sembilan saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan, Selasa (22/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nov 17, 2022 - 16:09
Ini 9 Saksi yang Akan Dihadirkan pada Sidang Ferdy Sambo Pekan Depan
Berikut daftar 9 saksi yang akan beri keterangan di sidang Ferdy Sambo pekan depan, mulai dari sopir ambulans hingga staf pribadi Sambo.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Sembilan saksi akan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pekan depan, Selasa (22/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri, Putri Candrawathi, akan duduk sebagai terdakwa.

"(Peran saksi) macam-macam, ada petugas PCR, driver ambulance, CCTV, dan lain-lain," kata pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis dilansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (16/11).

Berdasarkan informasi dari Arman, setidaknya akan ada sembilan saksi yang diperiksa dalam persidangan itu. Berikut sembilan saksi tersebut.

BACA JUGA : Punya Firasat Aneh saat Diminta Evakuasi, Sopir Ambulans...

1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).

3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).

4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).

5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).

6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).

7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).

9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa jaksa telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo dan terdakwa lain di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

BACA JUGA : Kata Desmond, Ini Lo Penyebab Kerusakan Sistem di Polri

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan bergulir sejak 17 Oktober 2022 dengan agenda sidang perdana pembacaan surat dakwaan.

Sidang terus bergulir dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, mulai dari keluarga Brigadir J, anak buah Ferdy Sambo, hingga asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Namun, PN Jakarta Selatan menunda persidangan selama pelaksanaan KTT G20 di Bali. Sidang yang sedianya diagendakan pada 14-18 November ditunda menjadi 21-26 November.(lal)