AremanIa Bakal Kawal Proses Persidangan, Berkas Tragedi Kanjuruhan P-21

Dalam kasus ini, polisi hanya menggunakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian. Anjar menyatakan pihaknya juga kecewa lantaran dalam berkas itu tidak ada permintaan untuk rekonstruksi ulang

Dec 22, 2022 - 23:23
AremanIa Bakal Kawal Proses Persidangan, Berkas Tragedi Kanjuruhan P-21
Berkas Tragedi Kanjuruhan P-21, AremanIa Bakal Kawal Proses Persidangan

NUSADAILY.COM – MALANG  – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyatakan berkas Tragedi Kanjuruhan hasil pelimpahan dari Polda Jatim telah P-21 atau lengkap pada Selasa, (20/12/2022) sore. Meski begitu, hal itu tidak lantas membuat Aremania puas dan justru kecewa.

Tim Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky meski statusnya sudah ditetapkan P-21, tetapi tidak ada tambahan pasal dugaan pembunuhan maupun pembunuhan berencana sehingga jumlah tersangka tidak bertambah.

BACA JUGA : Eddy Wahyono Diminta Mundur dari Ketua KONI Kota Malang,...

Dalam kasus ini, polisi hanya menggunakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP tentang kelalaian. Anjar menyatakan pihaknya juga kecewa lantaran dalam berkas itu tidak ada permintaan untuk rekonstruksi ulang.

Sedangkan rekonstruksi hanya dijalankan di lapangan Mapolda Jatim, bukan di Stadion Kanjuruhan.

“Kita juga tanya (ke Kejati Jatim) ada penambahan pasal atau perombakan pasal, kemudian soal rekonstruksi ulang, ternyata tidak ada, semua tetap,” ujar Anjar, Kamis, (22/12/2022).

Aremania kini berjanji akan mengawal proses persidangan yang bakal dilaksanakan di PN Surabaya sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA). Mereka berharap petugas lapangan sampai eksekutor gas air mata didatangkan sebagai saksi.

 “Yang bisa sekarang ya kita lakukan pengawalan proses persidangan, karena nanti disana pemeriksaan saksi mulai dari petugas lapangan sampai eksekutor gas air mata kan didatangkan, kita pastikan kesaksian mereka,” imbuhnya.

BACA JUGA : 17 Jaksa Disiapkan Kejati Jatim Hadapi Sidang Kanjuruhan...

Aremania juga mengingatkan, saksi yang dihadirkan harus jujur menceritakan semua kejadian dalam Tragedi Kanjuruhan sesuai fakta. Sebab keterangan palsu merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.

“Kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah, kan ada ancaman tujuh tahun. Itu bisa jadi perkara baru lagi. Jangan sampai saksi itu dipilah sesuai kepentingan mereka. Dari persidangan itu kita akan tahu semuanya nanti,” tandas Anjar.(ris)